bisnis

Proyek PLTU Rp1,3 Triliun Mangkrak 10 Tahun, Halim Kalla Jadi Tersangka!

Selasa, 7 Oktober 2025 | 15:03 WIB
Kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Mempawah menyeret nama Halim Kalla, adik Jusuf Kalla. Kerugian negara capai Rp1,3 triliun. (Dok. Istimewa)

Dugaan Korupsi Rp1,3 Triliun di Proyek PLTU Halim Kalla: Kronologi Lengkap dan Fakta Terbaru

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Nama pengusaha nasional Halim Kalla, adik kandung Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), kini tengah menjadi sorotan publik.

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.

Penetapan tersangka ini diumumkan Bareskrim Polri pada Senin, 6 Oktober 2025, setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, membenarkan penetapan itu.

Baca Juga: Ketua NU Purwakarta: Jangan Seret Nama Besar, Hukum Harus Adil dalam Kasus Kuota Haji

“Benar, Halim Kalla telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam rilis resmi kami tetap menggunakan inisial,” ujarnya di Mabes Polri.

Diduga Kongkalikong dengan Eks Dirut PLN

Kasus ini bermula dari proyek PLTU berkapasitas 2x50 Megawatt di Mempawah, Kalbar, yang digarap sejak 2008 hingga 2018.

Proyek tersebut diketahui mangkrak meski kontraknya telah diperpanjang hingga sepuluh kali.

Polisi menduga ada pemufakatan jahat antara Halim Kalla, saat itu Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN) dengan mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar (FM).

Dugaan kongkalikong itu terjadi sejak tahap perencanaan dan lelang.

Baca Juga: Purwakarta Serius Benahi BUMDes! Haerul Tamam Kenalkan Aplikasi 'LAKU BUMDESA' untuk Laporan Keuangan Transparan

PT BRN disebut memenangkan tender proyek secara tidak sah, lalu mengalihkan seluruh pekerjaan ke PT Praba Indo Persada, perusahaan yang ternyata tidak memiliki kapasitas teknis memadai.

Halaman:

Tags

Terkini