Dugaan Korupsi Rp1,3 Triliun di Proyek PLTU Halim Kalla: Kronologi Lengkap dan Fakta Terbaru
PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Nama pengusaha nasional Halim Kalla, adik kandung Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), kini tengah menjadi sorotan publik.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
Penetapan tersangka ini diumumkan Bareskrim Polri pada Senin, 6 Oktober 2025, setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, membenarkan penetapan itu.
Baca Juga: Ketua NU Purwakarta: Jangan Seret Nama Besar, Hukum Harus Adil dalam Kasus Kuota Haji
“Benar, Halim Kalla telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam rilis resmi kami tetap menggunakan inisial,” ujarnya di Mabes Polri.
Diduga Kongkalikong dengan Eks Dirut PLN
Kasus ini bermula dari proyek PLTU berkapasitas 2x50 Megawatt di Mempawah, Kalbar, yang digarap sejak 2008 hingga 2018.
Proyek tersebut diketahui mangkrak meski kontraknya telah diperpanjang hingga sepuluh kali.
Polisi menduga ada pemufakatan jahat antara Halim Kalla, saat itu Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN) dengan mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar (FM).
Dugaan kongkalikong itu terjadi sejak tahap perencanaan dan lelang.
PT BRN disebut memenangkan tender proyek secara tidak sah, lalu mengalihkan seluruh pekerjaan ke PT Praba Indo Persada, perusahaan yang ternyata tidak memiliki kapasitas teknis memadai.