PURWAKARTA ONLINE - Korban pinjol bunga 40% jangan putus asa. Ada cara negosiasi sesuai aturan OJK 0,3% per hari, plus strategi lunasi utang tanpa panik.
Jeratan pinjaman online (pinjol) makin menakutkan. Ada korban yang sampai kehilangan ayah karena serangan jantung, setelah kakaknya ketahuan resign diam-diam demi membayar cicilan pinjol.
Bahkan di Tangerang Selatan, seorang pria nekat bunuh diri bersama istri dan balita karena merasa tidak ada jalan keluar dari tumpukan utang pinjol.
Padahal, menurut pakar investasi Bennix, utang pinjol bukan urusan pidana, tapi urusan perdata. “Lu jangan panik. Jangan kabur. Utang itu bisa dinegosiasikan. Ingat, hutang wajib dibayar, tapi jangan sampai nyawa melayang!” tegas Bennix lewat kanal YouTube resminya.
Bunga 40% Per Bulan, Jelas Ilegal
Data yang beredar menyebutkan ada pinjol yang menjerat korban dengan bunga 40% per bulan.
Padahal menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga maksimal hanya 0,3% per hari, atau sekitar 9% per bulan.
Artinya, bunga 40% sebulan jauh di atas batas wajar dan bisa dikategorikan ilegal. Inilah senjata bagi korban untuk bernegosiasi.
Baca Juga: Bunga Pinjol 40% Per Bulan, Jauh dari Aturan OJK! Korban Terjerat, Keluarga Ikut Hancur
Cara Negosiasi dengan Debt Collector
Bennix menyarankan korban berani membuka obrolan saat ditagih “Pak, saya pengen bayar. Tapi saya nggak sanggup bunganya. Boleh saya cicil pokoknya dulu?”
Menurutnya, banyak kasus selesai dengan cara itu. Bahkan perusahaan tekstil besar di Jawa Tengah pun memakai cara yang sama: mereka mencicil pokok, bukan bunga, dan berhasil lolos dari lilitan.
Jika debt collector memaksa, korban bisa mengingatkan “Menurut aturan OJK, bunga maksimal 0,3% per hari. Kalau bapak maksa 1%–2% per hari, itu ilegal. Saya bisa lapor polisi atau OJK.”