- Pinjol A bunga 40% per bulan
- Pinjol B bunga 8% per hari
- Pinjol C bunga 2% per hari
Prioritaskan melunasi pinjol bunga 40% dulu, karena bunga tinggi ini yang paling mencekik.
Dengan begitu, korban bisa mengurangi beban bunga gila-gilaan yang terus bergulung.
Baca Juga: Pinjol Bunga 40% Jadi Bom Waktu! Teror Kolektor Hantui Keluarga hingga Rugikan Perusahaan
3. Negosiasi dengan Kolektor
Langkah ketiga adalah berani negosiasi. Banyak orang takut saat dihubungi debt collector, padahal posisi mereka sebenarnya setara: sama-sama punya hak dan kewajiban dalam kontrak.
“Kamu bisa bilang: ‘Pak, saya nggak sanggup bayar bunga 40%. Tapi saya mau bayar pokoknya dulu, bisa dicicil?’,” kata Bennix.
Bahkan, bisa dijadikan alasan bahwa menurut aturan OJK, bunga maksimal hanya 0,3% per hari. Jadi korban punya dasar kuat untuk menolak bunga tidak wajar.
Jangan Kabur, Hadapi!
Bennix mengingatkan, jangan pernah lari dari utang. Semakin kabur, semakin besar bunga menumpuk.
Banyak kasus, korban awalnya hanya berutang Rp10 juta, tapi akhirnya membengkak jadi Rp300 juta karena terus kabur dan gali lubang tutup lubang.
Solusinya: hadapi, bayar minimum payment, lalu pilih strategi: snowball, avalanche, atau negosiasi.
Baca Juga: Ratusan Pelajar Diamankan Polisi di Bekasi, Termasuk dari Purwakarta, Gara-Gara Provokasi Medsos
Pinjol berbunga 40% per bulan jelas ilegal dan melanggar aturan OJK. Namun korban tidak boleh menyerah. Dengan strategi yang tepat, jerat pinjol bisa dilunasi.
Pesannya jelas: utang harus dibayar, jangan kabur, dan pilih strategi yang paling cocok.***