bisnis

Karyawan Sritex Tuding Kurator Sengaja Hindari Pembayaran THR Jelang Lebaran 2025, PHK Massal 2 Hari Sebelum Ramadan

Rabu, 5 Maret 2025 | 20:40 WIB
Denny Ardiansyah (tengah) dari Tim Kurator didampingi sejumlah koordinator eks karyawan Sritex Grup memberikan keterangan pada awak media, Rabu (5/3). Karyawan PT Sritex menuding kurator sengaja melakukan PHK massal 2 hari sebelum Ramadan 2025 untuk menghindari pembayaran THR. (SMsolo/Heru S)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menuding kurator sengaja menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dua hari sebelum bulan suci Ramadan 2025.

PHK ini dilakukan pada 26 Februari 2025, padahal karyawan masih dalam kondisi bekerja hingga lembur. 

Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto, mengungkapkan kekesalannya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Selasa (4/3).

Menurutnya, sejak perusahaan dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024, kendali operasional Sritex sepenuhnya berada di tangan kurator.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2025 Segera Cair! Ini Jadwal & Besarannya

Namun, kurator baru mengambil tindakan PHK secara tiba-tiba menjelang Ramadan.

"Pada 26 Februari 2025, kurator dengan tiba-tiba mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK, yaitu 2 hari menjelang pelaksanaan hari pertama bulan suci Ramadan. Tentunya kami bertanya-tanya, ada apa ini? Apakah ini menghindari untuk kami mendapatkan THR?" ujar Slamet.

Slamet menambahkan, PHK tersebut dilakukan saat karyawan masih aktif bekerja, bahkan hingga lembur.

"Kami masih diberi waktu efektif 2 hari untuk berkemas-kemas barang pribadi, karena posisi masih kerja. Di Sritex itu 26 dinyatakan PHK tapi masih lembur," jelasnya.

Baca Juga: Rabu Abu 2025, Awal Masa Prapaskah dan Makna Spiritual Pemberian Abu bagi Umat Katolik

Tindakan Pemerintah dan Komisi IX DPR RI

Para pekerja Sritex berharap Komisi IX DPR RI dapat membantu mereka mendapatkan hak-haknya, terutama terkait pembayaran THR yang diduga sengaja dihindari oleh kurator.

Slamet juga mengingatkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang pernah menegaskan bahwa tidak boleh ada PHK di Sritex.

"Waktu itu dari bapak presiden pas rapat di Magelang, kami sampaikan dan bapak presiden menyatakan jangan ada PHK di Sritex dan perusahaan harus tetap berjalan. Jadi kami berpikir apakah ini yang dimaksud diskresi karena kalau secara hukum kepailitan kan sudah beralih ke kurator," pungkas Slamet.

Halaman:

Tags

Terkini