bisnis

UMSK Purwakarta 2025! Kebijakan Baru, Kritik Lama

Kamis, 2 Januari 2025 | 08:00 WIB
UMSK Purwakarta 2025 mencakup lima sektor utama dengan kenaikan 6,7%-7%. Serikat pekerja kritik kebijakan ini. (Freepik.com)

Menurutnya, kenaikan ini tidak signifikan dan tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan.

“Ini seperti formalitas belaka. Kenaikannya sangat kecil dibandingkan kebutuhan hidup pekerja,” tambahnya.

Baca Juga: Harga Pertamax Naik Jadi Rp 12.500 di Awal 2025, Pertamina Buka Suara

Dampak PP 36/2021

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 juga menjadi sorotan.

Fuad menyebut, aturan ini menyebabkan beberapa daerah tidak lagi memberlakukan UMSK.

Namun, Purwakarta tetap memberlakukan UMSK karena keputusan dibuat sebelum 2 November 2020.

Hal ini menciptakan perbedaan implementasi kebijakan di setiap daerah.

Fuad menilai, situasi ini menjadi salah satu penyebab utama konflik dalam penetapan upah.

Langkah ke Depan

Untuk menghindari konflik serupa di masa depan, Fuad mengusulkan serikat pekerja segera membahas isu ini dengan pemerintah.

“Kita langsung minta diskusi dengan Kadis dan anggota dewan Komisi 4 agar permasalahan UMSK ini clear sebelum rapat depekab untuk kenaikan upah tahun depan (2026),” pungkasnya.

Baca Juga: Diskon Token Listrik 50% Bikin Warganet Resah, Kenapa Gagal?

Dengan adanya kebijakan UMK dan UMSK 2025, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan industri.

Namun, dialog konstruktif antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha tetap menjadi kunci untuk menciptakan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada semua pihak.***

Halaman:

Tags

Terkini