PURWAKARTA ONLINE - Selain UMK, Purwakarta juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
UMSK mencakup lima sektor industri utama dengan rincian sebagai berikut:
- Sektor Otomotif: Rp4.814.751,76 (naik 7%).
- Sektor Komponen Otomotif: Rp4.814.751,76 (naik 7%).
- Sektor Kimia Farmasi: Rp4.814.751,76 (naik 7%).
- Sektor Logam dan Baja: Rp4.814.751,76 (naik 7%).
- Sektor Padat Karya Multinasional Company: Rp4.801.252,46 (naik 6,7%).
Baca Juga: UMK Purwakarta 2025 Naik 6,5%, Serikat Pekerja Soroti Ketimpangan
Meskipun ada kenaikan, serikat pekerja menilai kebijakan ini tidak adil.
Ketua FSPMI Purwakarta, Fuad BM, menyebut aturan UMSK bias dan tidak jelas, terutama bagi karyawan dengan masa kerja nol tahun.
“Isi pasalnya bias dan tidak jelas. Pemerintah harus segera memperbaiki regulasi ini agar tidak merugikan pekerja,” ungkapnya.
Kritik Kenaikan Minim
Fuad juga mengkritik kenaikan UMSK yang hanya berkisar 0,2% hingga 0,5% di atas UMK.