PURWAKARTA ONLINE - UMK Purwakarta tahun 2025 telah resmi diumumkan.
Angkanya mencapai Rp 4.792.252,92, naik 6,5% dari tahun sebelumnya.
Kenaikan ini membawa harapan baru bagi pekerja di tengah tingginya biaya hidup.
Rina, seorang pekerja pabrik di Purwakarta, menyambut baik kenaikan ini.
“Kami merasa diperhatikan. Dengan upah ini, kebutuhan sehari-hari lebih mudah terpenuhi,” ujarnya.
Baca Juga: Arus Kendaraan di Tol Cipularang Purwakarta Memadat, Libur Nataru Jadi Puncak Kedua Mudik
Penegasan dari Gubernur
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menegaskan bahwa pengusaha wajib mematuhi kebijakan ini.
“Peningkatan UMK ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja,” ungkap Bey.
Namun, ada pengecualian bagi usaha mikro dan kecil.
Mereka dapat menetapkan upah berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Tersangka, PDIP dan Pemerintah Kian Memanas
Tantangan bagi Pengusaha
Kenaikan UMK bukan tanpa tantangan.