PurwakartaOnline.com - Pertamina, sebagai salah satu perusahaan energi terkemuka di Indonesia, baru-baru ini mengumumkan penemuan potensi cadangan minyak dan gas bumi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Potensi cadangan ini, yang diberi nama Sumur East Pondok Aren (EPN)-001, berlokasi di Kampung Gubuk, Desa Sukawijaya, Kecamatan Tambelang.
Namun, di balik kabar gembira ini, muncul pertanyaan tentang dampak bagi para warga sekitar, terutama terkait kompensasi yang akan diterima.
Baca Juga: Deklarasi Anti Bullying: Komitmen Bersama UPTD SDN 2 Pusakamulya Purwakarta
Sejumlah petani penggarap, seperti Somad dan Kurdi, mulai merasakan dampak langsung dari pengeboran ini.
Somad, yang memiliki 80 persen lahan garapannya dibeli oleh Pertamina, menyatakan ketidakberdayaannya dalam menghadapi situasi ini.
Meskipun dia mempersilakan pembangunan sumur migas, kekhawatiran atas kualitas air dan eksekusi sawahnya membuatnya merasa terbatas dalam menyuarakan pendapat.
Baca Juga: Kepala Desa Meninggal, Siapa yang Mengganti?
Kurdi, seorang petani penggarap lainnya, berbagi pengalaman bahwa pengeboran baru berjalan selama enam bulan.
Meskipun lahan garapannya tidak langsung terkena dampak, dia menyampaikan kekhawatiran akan potensi risiko, terutama karena rumahnya berjarak hanya 100 meter dari lokasi pengeboran.
Dalam wawancara dengan media, Kurdi menyampaikan keprihatinannya terhadap kurangnya informasi mengenai kompensasi yang akan diberikan kepada warga sekitar.
Baca Juga: Miris! Penjajah Israel Semakin Keterlaluan, Warga Palestina Diusir dari Tanah Airnya Sendiri!
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa warga telah melakukan demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap dampak polusi udara yang muncul akibat pengeboran.
Meskipun ada upaya dari pihak Pertamina memberikan uang "ngebul" sebesar 50 ribu rupiah, warga merasa bahwa itu bukan solusi yang memadai.