Inilah langkah besar dalam menata hukum di ruang digital Indonesia.
Semua mata tertuju pada waktu 30 hari yang dimiliki Presiden untuk menandatangani, memastikan kelancaran implementasi UU ITE yang baru.
Semua pihak, baik konsumen maupun pelaku bisnis, dapat bersiap-siap menyongsong era hukum digital yang lebih jelas dan tegas.***