bisnis

30 Hari Waktu untuk Presiden Menandatangani: Antara Revisi UU ITE dan Perlindungan Konsumen di Ruang Digital

Rabu, 6 Desember 2023 | 13:05 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).(Antara/Livia Kristianti)

Inilah langkah besar dalam menata hukum di ruang digital Indonesia.

Semua mata tertuju pada waktu 30 hari yang dimiliki Presiden untuk menandatangani, memastikan kelancaran implementasi UU ITE yang baru.

Semua pihak, baik konsumen maupun pelaku bisnis, dapat bersiap-siap menyongsong era hukum digital yang lebih jelas dan tegas.***

Halaman:

Tags

Terkini