Lebih dari itu, UU ITE yang baru juga menunjukkan fokus pada keselamatan konsumen di ruang digital.
Semmy mengibaratkan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh brand kepada konsumen dapat dijadikan dasar tuntutan.
Misalnya, ketidaksesuaian barang dengan promosi dalam belanja online dapat menjadi bahan tuntutan.
"Kerugian konsumen, kerugian materiil, misal beli barang tapi nggak sesuai sama promosinya, itu bisa kena," tambahnya.
Proses Pengesahan dan Waktu 30 Hari untuk Presiden Menandatangani
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengadakan sidang paripurna yang mengesahkan Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Daftar Pabrik dan Perusahaan di Ciamis: Mesin Ekonomi Baru di Perbatasan Jabar-Jateng
Dalam diskusi yang berlangsung di Gedung Kominfo, Jakarta, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semmy, menjelaskan bahwa UU ITE yang baru memberikan detail lebih lanjut terkait hal-hal yang bersifat ambigu.
"Pada proses ini, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani undang-undang tersebut. Setelah itu, baru undang-undang tersebut akan mendapatkan nomor resmi," ungkap Semmy.
Rencana Peraturan Pemerintah (PP) Pasca-Revisi UU ITE
Setelah revisi UU ITE resmi, langkah selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang mendetailkan implementasi UU ITE.
Semmy menjelaskan bahwa akan ada tiga PP yang berkaitan dengan UU ITE yang baru.
Pertama, revisi terhadap PP yang ada mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Baca Juga: Link Nonton Film Kingdom of Heaven Sub Indo: Pengalaman Epik Perang Salib yang Tak Terlupakan
Kedua, pembuatan PP baru terkait Pasal 40A. Dan terakhir, PP khusus yang mengatur perlindungan anak.
Artikel Terkait
Pasar Kripto Terguncang Hebat: Dampak Kontroversi di Balik Worldcoin
Amerika Serikat dan Penjajahan Ekonomi di Amerika Latin: Sejarah yang Terlupakan
Cara Amerika Serikat Menjajah Ekonomi Bangsa Amerika Latin: Kisah Pahit dari Sejarah
Potensi Besar Komoditas Manggis di Desa Kiarapedes: Petani Berdaya dengan Teknologi Tepat Guna
Deni Ahmad Haedari: 'Pelit' Dulu Tidak Apa-apa, Biar Cepat Jadi Muzaki
Menuju Keuangan Inklusif: Pesantren, BUMN, dan Swasta Bersatu dalam Forum Kemitraan!
Database Nama Pabrik dan Perusahaan di Subang: Disertai Alamat dan Nomor Telepon
Daftar Pabrik dan Perusahaan di Kabupaten Cianjur, Berikut Alamat dan Nomor Telepon: Produsen Teh Hijau, Teh Hitam, dan Produk Industri Lainnya
Daftar Pabrik dan Perusahaan di Serang Banten: Bidang, Alamat dan Telepon
Daftar Pabrik dan Perusahaan di Ciamis: Mesin Ekonomi Baru di Perbatasan Jabar-Jateng