30 Hari Waktu untuk Presiden Menandatangani: Antara Revisi UU ITE dan Perlindungan Konsumen di Ruang Digital

photo author
- Rabu, 6 Desember 2023 | 13:05 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).(Antara/Livia Kristianti)
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).(Antara/Livia Kristianti)

Lebih dari itu, UU ITE yang baru juga menunjukkan fokus pada keselamatan konsumen di ruang digital.

Semmy mengibaratkan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh brand kepada konsumen dapat dijadikan dasar tuntutan.

Misalnya, ketidaksesuaian barang dengan promosi dalam belanja online dapat menjadi bahan tuntutan.

"Kerugian konsumen, kerugian materiil, misal beli barang tapi nggak sesuai sama promosinya, itu bisa kena," tambahnya.

Proses Pengesahan dan Waktu 30 Hari untuk Presiden Menandatangani

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengadakan sidang paripurna yang mengesahkan Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Daftar Pabrik dan Perusahaan di Ciamis: Mesin Ekonomi Baru di Perbatasan Jabar-Jateng

Dalam diskusi yang berlangsung di Gedung Kominfo, Jakarta, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semmy, menjelaskan bahwa UU ITE yang baru memberikan detail lebih lanjut terkait hal-hal yang bersifat ambigu.

"Pada proses ini, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani undang-undang tersebut. Setelah itu, baru undang-undang tersebut akan mendapatkan nomor resmi," ungkap Semmy.

Rencana Peraturan Pemerintah (PP) Pasca-Revisi UU ITE

Setelah revisi UU ITE resmi, langkah selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang mendetailkan implementasi UU ITE.

Semmy menjelaskan bahwa akan ada tiga PP yang berkaitan dengan UU ITE yang baru.

Pertama, revisi terhadap PP yang ada mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Baca Juga: Link Nonton Film Kingdom of Heaven Sub Indo: Pengalaman Epik Perang Salib yang Tak Terlupakan

Kedua, pembuatan PP baru terkait Pasal 40A. Dan terakhir, PP khusus yang mengatur perlindungan anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X