Inilah langkah besar dalam menata hukum di ruang digital Indonesia.
Semua mata tertuju pada waktu 30 hari yang dimiliki Presiden untuk menandatangani, memastikan kelancaran implementasi UU ITE yang baru.
Semua pihak, baik konsumen maupun pelaku bisnis, dapat bersiap-siap menyongsong era hukum digital yang lebih jelas dan tegas.***
Artikel Terkait
Pasar Kripto Terguncang Hebat: Dampak Kontroversi di Balik Worldcoin
Amerika Serikat dan Penjajahan Ekonomi di Amerika Latin: Sejarah yang Terlupakan
Cara Amerika Serikat Menjajah Ekonomi Bangsa Amerika Latin: Kisah Pahit dari Sejarah
Potensi Besar Komoditas Manggis di Desa Kiarapedes: Petani Berdaya dengan Teknologi Tepat Guna
Deni Ahmad Haedari: 'Pelit' Dulu Tidak Apa-apa, Biar Cepat Jadi Muzaki
Menuju Keuangan Inklusif: Pesantren, BUMN, dan Swasta Bersatu dalam Forum Kemitraan!
Database Nama Pabrik dan Perusahaan di Subang: Disertai Alamat dan Nomor Telepon
Daftar Pabrik dan Perusahaan di Kabupaten Cianjur, Berikut Alamat dan Nomor Telepon: Produsen Teh Hijau, Teh Hitam, dan Produk Industri Lainnya
Daftar Pabrik dan Perusahaan di Serang Banten: Bidang, Alamat dan Telepon
Daftar Pabrik dan Perusahaan di Ciamis: Mesin Ekonomi Baru di Perbatasan Jabar-Jateng