30 Hari Waktu untuk Presiden Menandatangani: Antara Revisi UU ITE dan Perlindungan Konsumen di Ruang Digital

photo author
- Rabu, 6 Desember 2023 | 13:05 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).(Antara/Livia Kristianti)
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).(Antara/Livia Kristianti)

Inilah langkah besar dalam menata hukum di ruang digital Indonesia.

Semua mata tertuju pada waktu 30 hari yang dimiliki Presiden untuk menandatangani, memastikan kelancaran implementasi UU ITE yang baru.

Semua pihak, baik konsumen maupun pelaku bisnis, dapat bersiap-siap menyongsong era hukum digital yang lebih jelas dan tegas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X