PurwakartaOnline.com – Sebuah gebrakan baru dalam hukum digital Indonesia kini tengah bergulir.
Pasal 27 UU ITE, yang sebelumnya sering dianggap sebagai "pasal karet," kini mengalami kejelasan tambahan.
Dalam UU ITE yang direvisi, proses aduan pencemaran nama baik harus berasal langsung dari korban.
Tak lagi dari pihak ketiga yang bukan korban.
Menurut Sammy, seorang pakar hukum yang ikut dalam proses revisi ini, "Harus ada aduan dari korban, bukan dari orang lain. Kalo yang dihina gak ngerasa gimana, masa orang lain yang merasa?"
Ini merupakan langkah signifikan untuk melibatkan pihak yang benar-benar terdampak dalam proses hukum ini.
Baca Juga: 365 Days 3: Kisah Panas Laura dan Massimo Berlanjut, Simak Link Nonton Film Sub Indo Season 3
Semmy, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika yang akrab disapa Semmy, menekankan bahwa tuduhan tanpa bukti bisa menjadi bumerang bagi penuduh.
"Jika tidak dapat dibuktikan, maka yang menuduh bisa dikenakan fitnah," terang Semmy dengan tegas.
Pasal Baru dan Fokus pada Keselamatan Konsumen di Ruang Digital
Dalam revisi UU ITE, Pasal 27 UU ITE akan digantikan oleh Pasal 27A dan Pasal 27B.
Kedua pasal tersebut memberikan kejelasan lebih lanjut terkait tindakan yang dapat dikenakan sanksi.
Ini menjadi langkah penting untuk mengurangi ambiguitas yang sering kali mewarnai interpretasi terhadap hukum ITE.
Baca Juga: Guru Gembul Kuliah Dimana? Inilah Kisah Inspiratif YouTuber dan Pendidik Fenomenal