PURWAKARTA ONLINE - Emas telah menjadi salah satu komoditas yang paling banyak dicari oleh investor di seluruh dunia. Harga emas sering dijadikan sebagai tolak ukur keamanan investasi dan stabilitas keuangan global.
Di Indonesia, harga emas juga sangat populer dikarenakan dianggap sebagai salah satu bentuk investasi yang paling aman.
Menurut data terbaru, pada 18 Maret 2023, harga emas di Indonesia tercatat sebagai berikut (harga di-update setiap hari pukul 08.30 WIB):
Emas Batangan 0,5 gram memiliki harga dasar sebesar Rp594.000,-. Harga emas batangan ini dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Pajak 0,45% menjadi Rp596.673,-, sedangkan harga non NPWP dan Pajak 0,90% menjadi Rp599.346,-.
Emas Batangan 1 gram memiliki harga dasar sebesar Rp1.088.000,-. Harga emas batangan ini dengan NPWP dan Pajak 0,45% menjadi Rp1.092.896,-, sedangkan harga non NPWP dan Pajak 0,90% menjadi Rp1.097.792,-.
Emas Batangan 2 gram memiliki harga dasar sebesar Rp2.126.000,-. Harga emas batangan ini dengan NPWP dan Pajak 0,45% menjadi Rp2.135.567,-, sedangkan harga non NPWP dan Pajak 0,90% menjadi Rp2.145.134,-.
Baca Juga: 3 Nakes Puskesmas Minta Maaf atas Video Viral Bedakan Pelayanan Pasien BPJS dan Umum!
Emas Batangan 3 gram memiliki harga dasar sebesar Rp3.171.000,-. Harga emas batangan ini dengan NPWP dan Pajak 0,45% menjadi Rp3.185.270,-, sedangkan harga non NPWP dan Pajak 0,90% menjadi Rp3.199.539,-.
Emas Batangan 5 gram memiliki harga dasar sebesar Rp5.255.000,-. Harga emas batangan ini dengan NPWP dan Pajak 0,45% menjadi Rp5.278.648,-, sedangkan harga non NPWP dan Pajak 0,90% menjadi Rp5.302.295,-.
Emas Batangan 10 gram memiliki harga dasar sebesar Rp10.420.000,-. Harga emas batangan ini dengan NPWP dan Pajak 0,45% menjadi Rp10.466.890,-, sedangkan harga non NPWP dan Pajak 0,90% menjadi Rp10.513.780,-.
Baca Juga: Skandal Kades Mesum Hemat di Kebun Singkong, Gauli Wanita Bersuami: Penduduk Tuntut Pecat Kades!
Emas Batangan 25 gram memiliki harga dasar sebesar Rp25.900.000,-. Harga emas batangan ini dengan NPWP dan Pajak 0,45% menjadi Rp26.016.550,-, sedangkan harga non NPWP dan Pajak 0,90% menjadi Rp26.133.100,-.
Emas Batangan 50 gram memiliki harga dasar sebesar Rp51.650.000,-. Harga emas batangan ini dengan NPWP dan Pajak 0,45% menjadi Rp51.882.425,-, sedangkan harga non NPWP dan Pajak 0,90% menjadi Rp52.114.850,-.***
Artikel Terkait
BREAKING NEWS! Temuan Baru KPK Kasus Korupsi Nurhadi Abdurrachman: Rumah Dito Mahendra Digeledah ada 15 Seni!
Mahfud MD: Penganiayaan Sadis Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice!
Bertahun tahun Berumah Tangga, Istri Tidak Tahu Qomarudin adalah TNI AL Gadungan!
Polisi Bongkar Penjual Miras Berkedok Toko Sepatu dan Sandal di Pasawahan Purwakarta: Operasi Pekat Lodaya!
Skandal Kades Mesum Hemat di Kebun Singkong, Gauli Wanita Bersuami: Penduduk Tuntut Pecat Kades!
VIRAL Video Oknum Kades 'Menggenjot' Janda di Kabupaten Asahan: Warga Demo, Minta Bupati Copot Pak Kades!
Awal pandemi Covid-19 berasal dari Anjing Rakun: Data Genetik Terbaru Dirilis!
Inilah Alasan Mengapa Anak Muda Perlu Terlibat dalam Pemilu 2024!
3 Nakes Puskesmas Minta Maaf atas Video Viral Bedakan Pelayanan Pasien BPJS dan Umum!
KSAD Dudung Abdurachman Kunjungi Prajurit Korban Serangan KKB di Yahukimo Papua, Kondisi Pasien Membaik!