Bunga Pinjol 40% Per Bulan, Jauh dari Aturan OJK! Korban Terjerat, Keluarga Ikut Hancur

photo author
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:37 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online atau Pinjol.  Pinjol hisap darah rakyat. Bunga 40% per bulan, jauh melebihi batas OJK. (Dok. YouTube Bennix)
Ilustrasi Pinjaman Online atau Pinjol. Pinjol hisap darah rakyat. Bunga 40% per bulan, jauh melebihi batas OJK. (Dok. YouTube Bennix)

Kasus di Semarang membuktikan, sebuah perusahaan gagal mendapat kredit bank senilai Rp3 miliar karena ada karyawan terjerat pinjol.

Akibatnya, kontrak ekspor 8 kontainer batal, perusahaan rugi miliaran, dan ratusan karyawan ikut terdampak.

Baca Juga: Puluhan Pelajar Purwakarta Diamankan Polisi, Diduga Terprovokasi Ajakan Medsos ke Jakarta!

Pinjol Racun Ekonomi dan Sosial

Pinjol bukan solusi cepat, tapi racun yang menghancurkan finansial, keluarga, hingga perusahaan.

Banyak korban menganggap uang pinjol seperti “uang gratis dari langit”, padahal ujungnya debt collector datang ke rumah, kantor, bahkan ke mertua.

Fenomena ini juga membuat korban kecanduan: gemetaran, grogi, terbiasa berbohong, bahkan ada yang sampai ganti KTP agar bisa daftar pinjol lagi.

Pinjol dengan bunga 40% per bulan jelas melanggar aturan OJK dan sangat berbahaya.

Kasus ini bukan hanya soal individu yang bangkrut, tetapi juga keluarga yang hancur, perusahaan yang rugi, hingga ekonomi bangsa yang terganggu.

Baca Juga: Gratis! Belajar Pertanian hingga Green House Disiapkan Abang Ijo untuk Warga Purwakarta

Pakar menegaskan untuk bisa bedakan kebutuhan dan keinginan, jangan biarkan gengsi membuatmu jadi korban pinjol.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X