Analisis Kebijakan Buyback Tanpa RUPS, Apakah Cukup untuk Stabilkan Pasar?

photo author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 13:00 WIB
OJK keluarkan kebijakan buyback saham tanpa RUPS. Apakah ini solusi tepat untuk stabilkan pasar saham? (Catur Irawan/Suara Merdeka Surabaya)
OJK keluarkan kebijakan buyback saham tanpa RUPS. Apakah ini solusi tepat untuk stabilkan pasar saham? (Catur Irawan/Suara Merdeka Surabaya)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengizinkan perusahaan terbuka melakukan buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menjadi sorotan utama di tengah gejolak pasar saham.

Namun, apakah kebijakan ini benar-benar efektif dalam menstabilkan pasar?

Kebijakan ini dikeluarkan setelah IHSG anjlok lebih dari 6% pada Selasa (18/3).

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menstabilkan harga saham.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Usai Lebaran? Sri Mulyani dan Airlangga Bantah Isu Mundur

"Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan sinyal positif ke pasar," ujarnya.

Namun, kebijakan ini tidak tanpa syarat. Perusahaan yang ingin melakukan buyback tanpa RUPS wajib memenuhi ketentuan POJK No. 29 Tahun 2023.

Syarat ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa buyback dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab.

Sejarah mencatat, OJK pernah mengeluarkan kebijakan serupa pada tahun 2013, 2015, dan 2020.

Kebijakan tersebut terbukti efektif dalam menstabilkan pasar saat itu.

Baca Juga: Jadwal Lengkap SNBP dan UTBK SNBT 2025, Jangan Sampai Terlewat!

Namun, kondisi pasar saat ini berbeda.

Faktor eksternal seperti perang dagang dan ketidakpastian global turut memengaruhi sentimen investor.

Oktavianus Audi dari Kiwoom Sekuritas Indonesia menyatakan bahwa kejatuhan IHSG kali ini merupakan anomali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X