PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengizinkan perusahaan terbuka melakukan buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menjadi sorotan utama di tengah gejolak pasar saham.
Namun, apakah kebijakan ini benar-benar efektif dalam menstabilkan pasar?
Kebijakan ini dikeluarkan setelah IHSG anjlok lebih dari 6% pada Selasa (18/3).
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menstabilkan harga saham.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet Usai Lebaran? Sri Mulyani dan Airlangga Bantah Isu Mundur
"Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan sinyal positif ke pasar," ujarnya.
Namun, kebijakan ini tidak tanpa syarat. Perusahaan yang ingin melakukan buyback tanpa RUPS wajib memenuhi ketentuan POJK No. 29 Tahun 2023.
Syarat ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa buyback dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab.
Sejarah mencatat, OJK pernah mengeluarkan kebijakan serupa pada tahun 2013, 2015, dan 2020.
Kebijakan tersebut terbukti efektif dalam menstabilkan pasar saat itu.
Baca Juga: Jadwal Lengkap SNBP dan UTBK SNBT 2025, Jangan Sampai Terlewat!
Namun, kondisi pasar saat ini berbeda.
Faktor eksternal seperti perang dagang dan ketidakpastian global turut memengaruhi sentimen investor.
Oktavianus Audi dari Kiwoom Sekuritas Indonesia menyatakan bahwa kejatuhan IHSG kali ini merupakan anomali.
Artikel Terkait
Abang Ijo Tinjau Lokasi Pergerakan Tanah di Purwakarta, Pasar Bawah Ditutup Sementara
Defisit APBN dan Kontraksi Pajak Picu Anjloknya IHSG
Tips Menyimpan Nomor Pendaftaran SNBP 2025 agar Tidak Hilang
Jadwal Lengkap SNBP dan UTBK SNBT 2025, Jangan Sampai Terlewat!
Sri Mulyani Buka Suara Soal Isu Mundur dari Kabinet Prabowo-Gibran
Reshuffle Kabinet Usai Lebaran? Sri Mulyani dan Airlangga Bantah Isu Mundur
Siti Aqila Darajat, Mahasiswi Cantik yang Mencuri Perhatian Kang Dedi Mulyadi
Waspada! BRI Ingatkan Nasabah Soal Maraknya Kejahatan Smishing dan Pentingnya Jaga Kerahasiaan Data
OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Upaya Stabilisasi Pasar di Tengah Anjloknya IHSG
Ketua GPM Purwakarta, Agus Umbara Bakal Usulkan Strategi Pengkaderan di Kongres Bali