PHK Massal Sritex Jelang Ramadhan 2025, Hindari Bayar THR?

photo author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 08:00 WIB
Pekerja Sritex curiga PHK massal dua hari sebelum Ramadan 2025 dilakukan kurator untuk menghindari pembayaran THR. (Istimewa)
Pekerja Sritex curiga PHK massal dua hari sebelum Ramadan 2025 dilakukan kurator untuk menghindari pembayaran THR. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menduga adanya upaya sistematis untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2025.

Dugaan ini muncul setelah kurator perusahaan tiba-tiba memutuskan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pada 26 Februari 2025, hanya dua hari sebelum bulan suci Ramadan dimulai.  

Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto, menyatakan bahwa keputusan PHK ini menimbulkan tanda tanya besar.

"Kami bertanya-tanya, ada apa ini? Apakah ini upaya untuk menghindari pembayaran THR?" ujar Slamet dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Selasa (4/3).  

Baca Juga: Karyawan Sritex Tuding Kurator Sengaja Hindari Pembayaran THR Jelang Lebaran 2025, PHK Massal 2 Hari Sebelum Ramadan

Sejak dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024, Sritex sepenuhnya berada di bawah kendali kurator.

Namun, kurator baru mengambil tindakan signifikan beberapa bulan kemudian, termasuk PHK massal yang dilakukan secara mendadak.

Padahal, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan agar tidak ada PHK di Sritex.  

"Bapak Presiden pernah menyatakan bahwa tidak boleh ada PHK di Sritex dan perusahaan harus tetap berjalan. Kami berharap pemerintah bisa mengambil langkah tegas," tambah Slamet.  

Baca Juga: Filosofi di Balik Tahi Lalat Segitiga, Warisan Spiritual Keturunan Prabu Siliwangi

PHK ini dilakukan saat para pekerja masih aktif bekerja, bahkan hingga lembur.

"Kami masih diberi waktu dua hari untuk berkemas, padahal saat itu kami masih bekerja," jelas Slamet.  

Dengan lebih dari 8.000 karyawan yang terdampak, para pekerja Sritex berharap Komisi IX DPR RI dapat membantu mereka memperoleh hak-haknya, termasuk THR yang seharusnya menjadi hak mereka menjelang Lebaran.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X