PURWAKARTA ONLINE - Isu merger dua raksasa ride-hailing, Gojek dan Grab, kembali mencuat setelah Reuters melaporkan adanya pembicaraan antara kedua perusahaan.
Kabar ini bukan pertama kalinya muncul, mengingat sejak 2024 lalu wacana penggabungan dua platform ini telah beredar luas.
Menurut sumber Reuters, merger ini bertujuan mengurangi persaingan ketat dan menekan kerugian yang telah diderita selama bertahun-tahun.
Meski demikian, pihak GoTo Group dengan tegas membantah adanya kesepakatan merger.
Baca Juga: Sabar Tiada Batas! Istri Sah di Purwakarta Antar Selingkuhan Suami Melahirkan, Warganet Syok
"Perseroan ingin memberikan klarifikasi bahwa tidak ada kesepakatan antara Perseroan dengan pihak manapun untuk melakukan transaksi merger sebagaimana telah diberitakan di media massa," ujar Sekretaris Perusahaan GoTo, RA Koesoemohadiani, Rabu (05/02).
Meski pihak GoTo membantah, saham GoTo tetap melonjak 7,4% dan Grab naik 8,8% pada Selasa (04/02).
Para investor tampaknya optimis bahwa merger ini bisa menjadi solusi bagi kedua perusahaan untuk mengatasi tekanan finansial.
Namun, ada tantangan besar yang menghadang.
Baca Juga: DIPERIKSA LAGI! Anne Ratna Mustika Jalani Pemeriksaan Kasus Gratifikasi di Kejari Purwakarta
Regulasi anti-monopoli di Indonesia dan Singapura bisa menjadi penghambat utama merger ini.
Jika kedua perusahaan bergabung, mereka akan mendominasi pasar ride-hailing Asia Tenggara yang mencakup lebih dari 650 juta konsumen.
Di sisi lain, merger ini juga berpotensi meningkatkan efisiensi operasional dan menurunkan biaya layanan bagi konsumen.
Akankah merger ini benar-benar terjadi?
Artikel Terkait
Disnakertrans Purwakarta Beberkan Data LPK, Janji Tindak yang Menyimpang
RSUD Bayu Asih Purwakarta Kini Punya Layanan Pap Smear Lebih Nyaman dan Cepat
Viral! Istri Sah Dampingi Selingkuhan Suami Melahirkan di Purwakarta
Sabar Tiada Batas! Istri Sah di Purwakarta Antar Selingkuhan Suami Melahirkan, Warganet Syok
Libur Ramadhan dan Lebaran 2025: Waktu yang Tepat untuk Pembelajaran Mandiri dan Silaturahmi
Jadi Bagian Distribusi Resmi LPG 3kg, Ini Syarat dan Modal yang Dibutuhkan
Kebijakan Pembelian Gas Elpiji 3 Kg di Purwakarta Menyulitkan Warga, Pemerintah Dikecam Lembaga Publik
Kebijakan Baru! Disporaparbud Purwakarta Evaluasi Program Kebudayaan untuk Tahun 2025
Peluang Usaha LPG 3kg di Tengah Aturan Baru, Syarat dan Biaya Pangkalan Resmi
Tingginya Kasus DBD di Purwakarta Awal Tahun 2025: Pentingnya Waspada dan Langkah Pencegahan