PURWAKARTA ONLINE - Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Namun, hanya pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang berhak menerima bantuan ini.
Penting untuk mengecek status aktif BPJS Ketenagakerjaan Anda agar dapat memastikan kelayakan menerima BSU.
Baca Juga: Cara Efektif Menghindari Keracunan Makanan di Rumah
Berikut cara mudah cek status aktif BPJS Ketenagakerjaan Anda:
1. Cek via Aplikasi BPJSTKU Mobile
- Unduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android atau iOS.
- Lakukan registrasi dengan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama.
- Setelah registrasi selesai, login ke aplikasi.
- Pilih menu Kartu Digital untuk cek status kepesertaan Anda (aktif/tidak aktif).
Baca Juga: Mengenal Limus Sakeureut, Siput Tanpa Cangkang yang Unik
2. Cek via Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Daftar akun baru jika belum terdaftar, atau login jika sudah memiliki akun.
Artikel Terkait
WhatsApp Rilis Fitur Baru! Blokir Pesan dari Nomor Tidak Dikenal
WhatsApp Hadirkan Fitur Blokir Pesan Otomatis Nomor Tak Dikenal! Simak Cara Kerjanya
Putri Yuriko Mikasa: Perjalanan Hidup Seorang Anggota Keluarga Kekaisaran Jepang yang Menginspirasi
Putri Yuriko: Perjalanan Panjang dan Warisan Keabadian dalam Keluarga Kekaisaran Jepang
Empati Nabi Muhammad SAW kepada Orang yang Jatuh Cinta: Belajar dari Kisah Mughiz dan Barirah
Smartphone dengan IP Rating Terbaik di Bawah Rp3 Juta: Pilihan Tahan Air dan Debu untuk Musim Hujan 2024
Pentingnya Kesehatan Pangan Kluarga! Tips Melindungi Keluarga dari Keracunan Makanan
5 Rahasia Menjaga Kesehatan Pangan di Rumah: Kunci Hidup Sehat
Cara Efektif Menghindari Keracunan Makanan di Rumah
Mengenal Limus Sakeureut, Siput Tanpa Cangkang yang Unik