Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan untuk Terima Bantuam Subsidi Upah

photo author
- Senin, 18 November 2024 | 11:25 WIB
ilustrasi BPJS Kesehatan
ilustrasi BPJS Kesehatan

PURWAKARTA ONLINE - Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Namun, hanya pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang berhak menerima bantuan ini.

Penting untuk mengecek status aktif BPJS Ketenagakerjaan Anda agar dapat memastikan kelayakan menerima BSU.

Baca Juga: Cara Efektif Menghindari Keracunan Makanan di Rumah

Berikut cara mudah cek status aktif BPJS Ketenagakerjaan Anda:

1. Cek via Aplikasi BPJSTKU Mobile

- Unduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android atau iOS.

- Lakukan registrasi dengan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama.

- Setelah registrasi selesai, login ke aplikasi.

- Pilih menu Kartu Digital untuk cek status kepesertaan Anda (aktif/tidak aktif).

Baca Juga: Mengenal Limus Sakeureut, Siput Tanpa Cangkang yang Unik

2. Cek via Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Daftar akun baru jika belum terdaftar, atau login jika sudah memiliki akun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X