Gaji KPPS Pilkada 2024: Tugas, Wewenang, dan Upah yang Ditunggu

photo author
- Kamis, 7 November 2024 | 13:02 WIB
Ilustrasi uang- Segini rincian gaji petugas KPPS dalam Pilkada 2024. (Pexels)
Ilustrasi uang- Segini rincian gaji petugas KPPS dalam Pilkada 2024. (Pexels)

PURWAKARTA ONLINE - Sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peranan krusial dalam proses demokrasi.

KPPS yang terdiri dari 7 orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai bertugas pada 7 November 2024.

Tugas mereka meliputi persiapan, pelaksanaan, hingga penghitungan suara.

Lalu, berapa gaji yang mereka terima, dan kapan bisa dicairkan?

Baca Juga: Rekomendasi HP untuk Konten Kreator: Vivo X50 Pro, Smartphone Flagship dengan Kamera Gimbal Canggih

Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024

KPPS bertanggung jawab atas berbagai aspek penting di TPS.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas mereka meliputi pemungutan suara, penyelenggaraan pemungutan suara, hingga penjagaan keamanan kotak suara.

Selain itu, KPPS juga wajib mendokumentasikan laporan dari Saksi atau masyarakat pada hari pemungutan suara.

Secara spesifik, Ketua KPPS memegang peranan lebih lanjut, seperti memimpin kegiatan pemungutan suara dan pemungutan suara, membuka rapat pemungutan suara, serta memberikan penjelasan tata cara bagi pemilih tunanetra.

Baca Juga: Prabowo Hadiri Rakornas Sentul, Bahas Rencana Indonesia Emas 2045

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS ditetapkan selama satu bulan, mulai dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.

Sepanjang masa ini, KPPS akan menjalankan berbagai tanggung jawab sesuai dengan Arahan KPU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X