PURWAKARTA ONLINE - Sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peranan krusial dalam proses demokrasi.
KPPS yang terdiri dari 7 orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai bertugas pada 7 November 2024.
Tugas mereka meliputi persiapan, pelaksanaan, hingga penghitungan suara.
Lalu, berapa gaji yang mereka terima, dan kapan bisa dicairkan?
Baca Juga: Rekomendasi HP untuk Konten Kreator: Vivo X50 Pro, Smartphone Flagship dengan Kamera Gimbal Canggih
Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024
KPPS bertanggung jawab atas berbagai aspek penting di TPS.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas mereka meliputi pemungutan suara, penyelenggaraan pemungutan suara, hingga penjagaan keamanan kotak suara.
Selain itu, KPPS juga wajib mendokumentasikan laporan dari Saksi atau masyarakat pada hari pemungutan suara.
Secara spesifik, Ketua KPPS memegang peranan lebih lanjut, seperti memimpin kegiatan pemungutan suara dan pemungutan suara, membuka rapat pemungutan suara, serta memberikan penjelasan tata cara bagi pemilih tunanetra.
Baca Juga: Prabowo Hadiri Rakornas Sentul, Bahas Rencana Indonesia Emas 2045
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS ditetapkan selama satu bulan, mulai dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.
Sepanjang masa ini, KPPS akan menjalankan berbagai tanggung jawab sesuai dengan Arahan KPU.
Artikel Terkait
Samsung Galaxy S24 FE Resmi Hadir di Indonesia: Perbedaan dengan Galaxy S24 dan Kenapa Harus Pilih FE?
Bojan Hodak, "Grup Ini Sulit, Ketiga Tim Pesaing Itu Berat"
Franca: Lion City Sailors Saat ini Memimpin Klasemen Sementara. Namun, Franca Yakin PERSIB Bisa Bersaing
Persib Optimis Menang Lawan Lion City Sailors di AFC Champions League 2024
Vivo X50 Pro, Smartphone Flagship dengan Kamera Gimbal Canggih
Bojan Hodak Bertekad Bawa Tiga Poin dari Singapura di Leg ke-2 Liga Champions AFC
Rekomendasi HP untuk Konten Kreator: Vivo X50 Pro, Smartphone Flagship dengan Kamera Gimbal Canggih
Eks Bintang Timnas U-23 Syakir Sulaiman Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba di Cianjur
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi, Kolom Abu terlarang 2.500 Meter di Atas Puncak!
Prabowo Hadiri Rakornas Sentul, Bahas Rencana Indonesia Emas 2045