Semmy menjelaskan bahwa setelah disahkan oleh Presiden, akan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menyusul untuk memberikan detail lebih lanjut terkait UU ITE.
Tiga PP baru akan dibuat atau direvisi, mencakup Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), Pasal 40A, dan perlindungan khusus terhadap anak.
Revisi UU ITE menandai langkah maju yang signifikan dalam menghadapi tantangan hukum dan etika di dunia digital.
Dengan fokus pada perlindungan nama baik dan keselamatan konsumen, Indonesia sedang mengukuhkan dirinya sebagai pemimpin dalam menghadapi dinamika kompleks di era digital.***
Artikel Terkait
Pasar Kripto Terguncang Hebat: Dampak Kontroversi di Balik Worldcoin
Amerika Serikat dan Penjajahan Ekonomi di Amerika Latin: Sejarah yang Terlupakan
Cara Amerika Serikat Menjajah Ekonomi Bangsa Amerika Latin: Kisah Pahit dari Sejarah
Potensi Besar Komoditas Manggis di Desa Kiarapedes: Petani Berdaya dengan Teknologi Tepat Guna
Deni Ahmad Haedari: 'Pelit' Dulu Tidak Apa-apa, Biar Cepat Jadi Muzaki
Menuju Keuangan Inklusif: Pesantren, BUMN, dan Swasta Bersatu dalam Forum Kemitraan!
Database Nama Pabrik dan Perusahaan di Subang: Disertai Alamat dan Nomor Telepon
Daftar Pabrik dan Perusahaan di Kabupaten Cianjur, Berikut Alamat dan Nomor Telepon: Produsen Teh Hijau, Teh Hitam, dan Produk Industri Lainnya
Daftar Pabrik dan Perusahaan di Serang Banten: Bidang, Alamat dan Telepon
Daftar Pabrik dan Perusahaan di Ciamis: Mesin Ekonomi Baru di Perbatasan Jabar-Jateng