Revisi UU ITE: Aturan Baru Aduan Pencemaran Nama Baik, Perhatikan Baik-baik!

photo author
- Rabu, 6 Desember 2023 | 14:00 WIB
Resmi! DPR RI Sahkan Revisi Tentang UU ITE
Resmi! DPR RI Sahkan Revisi Tentang UU ITE

PurwakartaOnline.com - Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meresmikan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam sebuah sidang paripurna.

Perubahan signifikan terjadi pada Pasal 27 UU ITE, yang sering disebut sebagai "pasal karet."

Dalam wawancara dengan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan alias Semmy, ia memberikan gambaran bahwa pasal ini tidak lagi bisa digunakan oleh pihak ketiga untuk melaporkan pencemaran nama baik, kecuali korban langsung.

Semmy menyoroti keberlanjutan Pasal 27 UU ITE dengan menekankan, "Harus ada aduan dari korban, bukan dari orang lain. Kalo yang dihina gak ngerasa gimana, masa orang lain."

Hal ini menunjukkan pendekatan yang lebih proaktif terhadap isu pencemaran nama baik, dengan mendorong korban untuk melangkah maju dan melaporkan secara langsung.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah tambahan Pasal 27A dan Pasal 27B, menggantikan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 2 di UU ITE.

Baca Juga: Link Nonton Film Kingdom of Heaven Sub Indo: Pengalaman Epik Perang Salib yang Tak Terlupakan

Semmy menekankan bahwa tuduhan tanpa bukti dapat menjadi bumerang bagi penuduh, mengingat adanya potensi fitnah jika tuduhan tidak dapat dibuktikan.

Namun, revisi ini tidak hanya berkaitan dengan isu hukum, melainkan juga menyoroti perlindungan konsumen di ranah digital.

Semmy menggambarkan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh merek terhadap konsumen dapat menjadi dasar tuntutan.

Sebagai contoh, jika barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan promosi yang diberikan saat pembelian online, konsumen memiliki hak untuk mengajukan tuntutan atas kerugian materiil.

Menurut Semmy, "Kerugian konsumen, kerugian materiil, misal beli barang tapi nggak sesuai sama promosinya, itu bisa kena."

Proses pengesahan revisi UU ITE melibatkan proses korespondensi dari DPR ke Presiden.

Baca Juga: Daftar Pabrik dan Perusahaan di Ciamis: Mesin Ekonomi Baru di Perbatasan Jabar-Jateng

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X