Tidak Sendiri, Gary Iskak Ditangkap Bersama 4 Temannya

photo author
- Rabu, 25 Mei 2022 | 00:12 WIB
Aktor Gary Iskak ditangkap oleh pihak kepolisian bersama keempat rekan terkait dugaan penyalahgunaan sabu-sabu. (Instagram.com/@richaiskak)
Aktor Gary Iskak ditangkap oleh pihak kepolisian bersama keempat rekan terkait dugaan penyalahgunaan sabu-sabu. (Instagram.com/@richaiskak)

Purwakarta Online - Aktor keturunan Belanda Gary Iskak (GI), ditangkap polisi akibat penyalahgunaan narkoba.

Menurut keterangan Kombes Polisi Johanes R Manalu selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, aktor berinisial GI telah diamankan atas penyalahgunaan narkoba.

Tidak sendiri, Gary Iskak ditangkap bersama keempat rekannya.

“Sudah dites urine dan hasilnya kelimanya positif pakai sabu-sabu" ujar beliau di Polda Jawa Barat Kota Bandung Jawa Barat pada Selasa 24 Mei 2022.

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat 'Inisial 4 Teman Gary Iskak yang Turut Ditangkap Terkait Narkoba Diungkap Polisi'.

Baca Juga: Piala Dunia Qatar 2022 Sudah Dekat! Ini dia 9 Jadwal Pertandingan Grup

Gary Iskak (GI) tampak digiring ke gedung Direktorat reserse narkoba Polda Jawa Barat sekitar pukul 12.15 WIB.

Aktor kenamaan tersebut digiring petugas bersama empat orang rekannya yang juga diduga tersangka penyalahgunaan narkoba.

Pada saat turun dari mobil polisi, Gary Iskak terlihat mengenakan kaos berwarna hijau, menggunakan masker berwarna putih, dan topi berwarna abu-abu.

Baca Juga: Ketum Relawan Jokowi minta KPK proses hukum Kaesang dan Gibran!

Kendati demikian, Johanes belum menyebutkan secara rinci identitas lima orang yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba itu.

Pihak kepolisian hanya sempat mengabarkan kepada media bahwa kelima orang tersangka berinisial GI, PR, DW, AR, dan SP.

Ketika ditanya soal Gary Iskak yang merupakan figur publik dari kalangan selebriti, penyidik belum dapat menanggapi apa-apa.

Baca Juga: Profil lengkap Jesse Choi, pria yang diduga suami Maudy Ayunda!

Menurutnya polisi masih melakukan pendalaman atas adanya tindak pidana obat-obatan terlarang tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ichwansyah Wiradimadja

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X