trending

Penghapusan Kredit Macet UMKM: Tahapan dan Kriteria yang Ditetapkan Pemerintah

Selasa, 7 Januari 2025 | 21:15 WIB
Pemerintah telah memberikan lampu hijau penghapusan kredit macet UMKM dengan platfotm maksimal. 500 juta. (@umkm)

PURWAKATA ONLINE - Pemerintah Indonesia melalui kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, meluncurkan program penghapusan utang UMKM yang bertujuan meringankan beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Program ini diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM yang terjerat utang dan kesulitan bangkit untuk memperbaiki usaha mereka.

Tujuan Penghapusan Kredit Macet UMKM

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan kedua bagi UMKM yang kesulitan membayar utang akibat berbagai faktor, seperti bencana alam dan dampak ekonomi yang besar. Dengan penghapusan kredit macet ini, pemerintah berharap UMKM dapat kembali menjalankan usahanya tanpa tekanan utang yang membebani, serta memperoleh akses pendanaan yang lebih mudah.

Tahapan Penghapusan Kredit Macet UMKM

Program penghapusan utang UMKM ini akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai pada pekan kedua Januari 2025.

Pada tahap awal, sebanyak 67 ribu pelaku UMKM akan dibantu dengan penghapusan utang senilai Rp2,4 triliun. Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan untuk menghapuskan piutang macet senilai Rp14 triliun untuk satu juta UMKM di seluruh Indonesia.

Kriteria Penghapusan Utang UMKM

Namun, tidak semua utang UMKM dapat dihapuskan begitu saja. Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan penghapusan utang ini. Berikut adalah kriteria yang telah ditetapkan:

1. Pelaku UMKM yang Terdampak Bencana Alam
Pelaku UMKM yang usahanya terdampak oleh bencana alam yang menghambat kemampuan mereka untuk membayar utang, akan mendapatkan prioritas untuk penghapusan utang.


2. Batas Utang yang Dapat Dihapuskan
Penghapusan utang hanya berlaku untuk pelaku UMKM yang memiliki utang dengan total tidak lebih dari Rp300 juta untuk individu, dan Rp500 juta untuk institusi.


3. Himpunan Bank Negara (Himbara)
Penghapusan utang hanya berlaku untuk debitur yang berada dalam himpunan bank-bank milik negara (Himbara), yang melibatkan bank-bank besar seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

 

Proses Penghapusan Piutang Negara

Halaman:

Tags

Terkini