PURWAKARTA ONLINE - Nama Hasto Kristiyanto kembali mencuat.
Sekjen PDI Perjuangan ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada 24 Desember 2024, membeberkan peran Hasto dalam kasus ini.
Hasto disebut mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) agar Harun Masiku bisa menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR.
Tidak hanya itu, Hasto diduga meminta bantuan Mahkamah Agung untuk mengeluarkan fatwa yang mendukung langkah tersebut.
Tindakan ini dianggap melanggar hukum dan etika politik.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengecek Hasil Kelulusan CPNS 2024
Peran Hasto dalam Perintangan Penyidikan
Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat kasus obstruction of justice.
Ia diduga menyuruh agar ponselnya dan ponsel Harun Masiku direndam.
Langkah ini dilakukan untuk menghilangkan barang bukti yang bisa memberatkan posisinya.
Tidak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk kabur.
Harun Masiku hingga kini masih menjadi buronan KPK.
Keberadaannya yang misterius membuat publik semakin penasaran.