PURWAKARTA ONLINE - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nama besar di kancah politik nasional.
Penetapan Hasto tertuang dalam dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK tertanggal 23 Desember 2024.
Ia diduga terlibat kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Baca Juga: Cara Mengecek Kuota SNBP 2025 di Situs Resmi SNPMB
Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto
Hasto dijerat dua kasus:
1. Kasus Suap
Hasto dan Harun Masiku diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU RI, untuk memengaruhi penetapan anggota DPR RI 2019-2024.
2. Perintangan Penyidikan
Hasto diduga berupaya menghalangi penyidikan KPK dalam kasus Harun Masiku.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan tokoh penting PDIP.
Baca Juga: Siapa yang Akan Menggenggam Tongkat Sekjen, PDIP di Pusaran Kasus Hasto Kristiyanto
Pengaruh Kasus Ini ke Politik Nasional