PURWAKARTA ONLINE – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program unggulan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu keluarga kurang mampu.
Program ini dirancang untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sekaligus mendorong perubahan perilaku yang lebih mandiri.
Bagaimana cara mendaftar bansos PKH? Berikut panduan lengkapnya.
Langkah-Langkah Daftar PKH Secara Offline
1. Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan
Pendaftaran dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan.
Jangan lupa bawa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Musyawarah Desa atau Kelurahan
Data pendaftar akan dibahas dalam musyawarah desa (musdes) atau kelurahan (muskel).
Proses ini bertujuan memastikan kelayakan pendaftar, baik dari data awal (pre-list) maupun usulan baru.
Baca Juga: ASN Dinas Pertanian Tersandung Korupsi, Motong Anggaran DAK!
3. Berita Acara
Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kepala desa atau lurah.
Dokumen ini kemudian menjadi acuan untuk proses berikutnya.