PURWAKARTA ONLINE – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program unggulan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu keluarga kurang mampu.
Program ini dirancang untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sekaligus mendorong perubahan perilaku yang lebih mandiri.
Bagaimana cara mendaftar bansos PKH? Berikut panduan lengkapnya.
Langkah-Langkah Daftar PKH Secara Offline
1. Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan
Pendaftaran dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan.
Jangan lupa bawa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Musyawarah Desa atau Kelurahan
Data pendaftar akan dibahas dalam musyawarah desa (musdes) atau kelurahan (muskel).
Proses ini bertujuan memastikan kelayakan pendaftar, baik dari data awal (pre-list) maupun usulan baru.
Baca Juga: ASN Dinas Pertanian Tersandung Korupsi, Motong Anggaran DAK!
3. Berita Acara
Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kepala desa atau lurah.
Dokumen ini kemudian menjadi acuan untuk proses berikutnya.
Artikel Terkait
Sorotan Publik terhadap Bansos Gibran, Mensos: Utamakan Manfaat!
Bansos Gibran di Lokasi Banjir, Mensos: Fokus pada Manfaatnya!
Polemik Bansos Gibran, Apa Kata Mensos Gus Ipul?
Mengurai Kontroversi Bansos Gibran, Gus Ipul Bicara Soal Manfaat
Gus Ipul Tegaskan, Jangan Perdebatkan Bansos Wapres Gibran
Duduk Perkara Bansos Wapres Gibran, Apa Kata Gus Ipul?
Cara Cek Bansos Desember 2024 dengan NIK KTP
Cara Mudah Cek Bansos Desember 2024 dengan NIK KTP
Jenis-Jenis Bansos yang Cair di Desember 2024, Apa Saja?
Jangan Bingung! Ini Jadwal Pencairan Bansos Desember 2024