PURWAKARTA ONLINE - Skandal impor gula yang melibatkan Thomas Lembong menggegerkan publik.
Mantan Menteri Perdagangan ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, menyusul dugaan korupsi yang merugikan negara.
Dalam konferensi pers, Abdul Qodar, Direktur Penyidikan Jampidsus, menjelaskan bahwa Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah di tengah surplus gula nasional.
“Keputusan ini tidak mengikuti prosedur yang benar,” kata Qodar.
Baca Juga: Senyuman Tom Lembong, Dari Menteri Perdagangan hingga Tersangka Korupsi Impor Gula
Kondisi yang Mengkhawatirkan
Lembong memberikan persetujuan impor tanpa dukungan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Selain itu, tindakan ini bertentangan dengan arahan yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.
Berdasarkan informasi yang diterima, PT AP yang diizinkan mengimpor gula kristal mentah, kemudian mengolahnya menjadi gula kristal putih.
Baca Juga: Menelusuri Asal-usul Halloween 31 Oktober, Dari Festival Kelt Kuno ke Perayaan Modern Global
Situasi ini memicu kerugian yang signifikan bagi negara.
Refleksi Masa Lalu
Tom Lembong, lulusan Harvard University, memiliki karir yang cemerlang sebelum kasus ini.