Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tersebut dibagi 50:50 oleh Kementerian Agama—10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
Pembagian inilah yang menjadi sorotan utama dalam penyelidikan.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025: Syarat, Jadwal, dan Cara Pencairan
KPK Imbau Semua Pihak Kooperatif
KPK mengimbau semua pihak yang diminta keterangan agar bersikap terbuka dan kooperatif, seperti yang ditunjukkan oleh Khalid Basalamah.
“Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya,” pungkas Budi.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami informasi dan mengumpulkan bukti awal yang cukup sebelum melangkah ke tahap penyidikan.***