Kades Kohod Klaim Jadi Korban Pemalsuan SHGB Pagar Laut di Tangerang: Apa yang Terjadi?

photo author
Reza Ainudin, Purwakarta Online
- Senin, 17 Februari 2025 | 13:35 WIB
Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. ( ANTARA Foto/Azmi.)
Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. ( ANTARA Foto/Azmi.)

Kuasa hukum Arsin, Rendy, menambahkan bahwa kliennya memang menandatangani pengajuan SHGB tersebut, namun ia melakukannya karena ada desakan dari pihak ketiga. "Pak Lurah memang menandatangani, karena ada desakan dari pihak ketiga agar sertifikat bisa terbit," jelas Rendy.

Ia mengungkapkan bahwa dua orang terduga pelaku yang berinisial SP dan C berperan sebagai pengurus atau kuasa yang mewakili warga Desa Kohod dalam proses pengurusan sertifikat tersebut.

Penyidikan dan Barang Bukti

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat ini sedang menangani kasus ini.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa Kohod, penyidik berhasil menyita 263 warkah yang terkait dengan pemalsuan penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut.

Baca Juga: Tarif Parsial KA Parahyangan: Perjalanan Hemat Jakarta-Bandung!

Warkah sendiri merupakan dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah dan digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah serta penerbitan sertifikat.

Kasus ini membuka tabir mengenai kemungkinan pemalsuan dokumen yang melibatkan banyak pihak, yang berdampak pada keabsahan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Desa Kohod.

Para penyidik Bareskrim Polri berusaha mengungkap lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan tersebut dan bagaimana proses ini bisa terjadi tanpa terdeteksi sebelumnya.

Potensi Dampak Hukum dan Sosial

Kasus pemalsuan sertifikat tanah ini bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengganggu rasa keadilan bagi masyarakat yang merasa haknya dirugikan.

Apabila terbukti ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, maka akan ada sanksi hukum yang harus diterima oleh para pelaku.

Kasus ini juga menjadi peringatan penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses administrasi tanah dan sertifikat di tingkat desa.

Di sisi lain, bagi masyarakat Desa Kohod, kejadian ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pemerintahan desa dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pemahaman hukum terkait tanah.

Baca Juga: Bulan Sutena Bantah Video Syur Viral, Tegaskan Itu Hasil AI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X