PURWAKARTA ONLINE, Palangka Raya – Dua pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Donny Martinus Samad dan Muh Azwar Maulana, menghadapi pemecatan setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono Sambudi, Sabtu (11/1), menyatakan langkah tegas akan diambil.
“Setelah vonis, keduanya akan dipecat. Ini sudah masuk ranah pidana,” katanya.
Tri menambahkan, evaluasi besar-besaran akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa.
Baca Juga: Donny Martinus Samad Terlibat, BNNP Kalteng Bongkar Peredaran Narkoba di Rutan Palangka Raya
Pengawasan di pintu utama rutan dan lapas akan diperketat.
Jumlah personel di pintu utama juga akan ditambah untuk memaksimalkan penggeledahan barang dan badan.
“CCTV tambahan juga akan dipasang. Kepala lapas dan rutan dapat memonitor langsung aktivitas keluar masuk barang,” ujarnya.
Tri berharap langkah ini dapat memulihkan kepercayaan publik dan mencegah masuknya barang terlarang ke dalam rutan.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang merusak integritas lembaga,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Dugaan Suap dan Perintangan, Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Proses Hukum
Kombinasi Pengalaman Eropa dan Lokal, Dirk Kuyt dalam Staf Patrick Kluivert
Prediksi Susunan Staf Kepelatihan Timnas Indonesia Era Kluivert
Stephanie Poetri Terjebak Lockdown di Los Angeles Akibat Kebakaran Hebat, Titi DJ Khawatirkan Keselamatannya
Tragis! Sandy Permana Tewas Ditusuk Setelah Cekcok dengan Tetangga, Rencana Somasi Terbengkalai
5.000 Lebih Kades Padati Desa Cisaat Subang Rayakan Hari Desa Nasional 2025
Ketum APDESI Anwar Sadat Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Subang
Ketum APDESI Anwar Sadat: Desa Sentra Peradaban Nusantara!
Ketum APDESI Anwar Sadat: Dari Desa Kemajuan Indonesia Dibangun!
Donny Martinus Samad Terlibat, BNNP Kalteng Bongkar Peredaran Narkoba di Rutan Palangka Raya