Agus Buntung Percaya Diri Tidak Bersalah dalam Kasus Pelecehan Seksual, Siap Jalani Proses Hukum

photo author
- Jumat, 10 Januari 2025 | 20:36 WIB
Agus buntung menangis histeris (Instagram fakta.jakarta)
Agus buntung menangis histeris (Instagram fakta.jakarta)

PURWAKARTA ONLINE - NTB - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, yang kini mengenakan baju tahanan merah, tetap menunjukkan sikap percaya diri meski telah dilimpahkan ke Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.

Kasus yang melibatkan 17 korban ini menarik perhatian publik, terutama setelah Agus Buntung mengklaim bahwa dirinya tidak bersalah.

Pada Kamis (9/1/2025), penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan Agus Buntung kepada Kejaksaan Negeri Mataram setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Baca Juga: Vivo X200 Series Hadir di Indonesia! Keunggulan Fotografi dengan ZEISS

Meskipun sudah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan, Agus Buntung tetap yakin bahwa kebenaran akan terungkap, seraya menyatakan, “Kebenaran pasti akan terungkap.”

Proses Penyelidikan dan Penanganan Kasus

Agus Buntung terjerat dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah korban, dengan 17 orang yang telah melaporkan perbuatannya.

Penyidik Polda NTB, yang telah memeriksa 14 saksi dan lima ahli, mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah berjalan dengan cermat.

Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi juga melaksanakan rekonstruksi atau reka ulang adegan pada 11 Desember 2024, dengan Agus Buntung memeragakan 49 adegan dari 28 adegan yang telah disiapkan.

Baca Juga: Abidzar Al-Ghifari dan Ariel Tatum Siap Curi Perhatian di A Business Proposal

Penyidik bahkan melakukan koordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) mengingat beberapa korban yang teridentifikasi merupakan penyandang disabilitas, memperlihatkan sensitivitas dalam menangani kasus ini.

Hukuman Berat Menanti

Tersangka Agus Buntung dijerat dengan Pasal 6 huruf A atau E atau Pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Jika terbukti bersalah, Agus Buntung dapat dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X