PURWAKARTA ONLINE - NTB - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, yang kini mengenakan baju tahanan merah, tetap menunjukkan sikap percaya diri meski telah dilimpahkan ke Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.
Kasus yang melibatkan 17 korban ini menarik perhatian publik, terutama setelah Agus Buntung mengklaim bahwa dirinya tidak bersalah.
Pada Kamis (9/1/2025), penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan Agus Buntung kepada Kejaksaan Negeri Mataram setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Baca Juga: Vivo X200 Series Hadir di Indonesia! Keunggulan Fotografi dengan ZEISS
Meskipun sudah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan, Agus Buntung tetap yakin bahwa kebenaran akan terungkap, seraya menyatakan, “Kebenaran pasti akan terungkap.”
Proses Penyelidikan dan Penanganan Kasus
Agus Buntung terjerat dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah korban, dengan 17 orang yang telah melaporkan perbuatannya.
Penyidik Polda NTB, yang telah memeriksa 14 saksi dan lima ahli, mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah berjalan dengan cermat.
Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi juga melaksanakan rekonstruksi atau reka ulang adegan pada 11 Desember 2024, dengan Agus Buntung memeragakan 49 adegan dari 28 adegan yang telah disiapkan.
Baca Juga: Abidzar Al-Ghifari dan Ariel Tatum Siap Curi Perhatian di A Business Proposal
Penyidik bahkan melakukan koordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) mengingat beberapa korban yang teridentifikasi merupakan penyandang disabilitas, memperlihatkan sensitivitas dalam menangani kasus ini.
Hukuman Berat Menanti
Tersangka Agus Buntung dijerat dengan Pasal 6 huruf A atau E atau Pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Jika terbukti bersalah, Agus Buntung dapat dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Artikel Terkait
Abidzar Al-Ghifari dan Ariel Tatum Siap Curi Perhatian di "A Business Proposal"
Dugaan Aliran Dana Judi Online di Balik Hotel Aruss
Potensi Cuaca Ekstrem di Indonesia: Siklon Tropis 97S Perlu Diwaspadai
Diaspora Indonesia Terdampak Karhutla Los Angeles, Rumah Hangus dan Penjarahan Mengancam
Heboh Mobil Plat RI 36, Siapa Pemiliknya? Mari Kita Simak
Misteri di Balik Mobil Plat Nomor RI 36 yang Viral?
Drama Cinta Segitiga di Asmara Gen Z Episode 40: Aqela, Fatah, dan Zara Terjebak Pilihan Sulit
Asmara Gen Z Episode 40, Cinta Segitiga yang Memanas!
Kuipers Mengaku, Laga Berat Hadapi PSBS Biak di Putaran ke-2 Liga 1
Vivo X200 Series Hadir di Indonesia! Keunggulan Fotografi dengan ZEISS