Pihak perusahaan hanya memberi ganti rugi sebesar Rp300 ribu untuk kendaraan yang rusak ringan, seperti yang diterima oleh mayoritas pemilik sepeda motor. Untuk kendaraan yang rusak parah, pihak perusahaan berjanji akan melakukan evaluasi lebih lanjut.
Namun, ada beberapa korban yang merasa kecewa karena namanya tidak terdaftar meskipun sudah melalui proses pendataan sebelumnya.
Salah satunya adalah Sudarsih, yang datang dari Jakarta untuk menuntut ganti rugi, tetapi namanya tidak terdaftar dalam daftar korban yang akan mendapatkan kompensasi.
"Saya sudah didata 3 kali, tapi nama saya tidak ada di daftar. Saya kecewa, padahal sudah jauh-jauh datang," ujar Sudarsih.
Langkah Hukum dan Tanggung Jawab Perusahaan
Sopir truk tangki berinisial WG masih berstatus sebagai saksi, namun diwajibkan untuk melapor secara berkala.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 310 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kecelakaan yang menyebabkan kerugian materiil dan luka.
Baca Juga: Fenomena Viral Baby Putie dan Syakirah, Bagaimana Media Sosial Menyebarkan Konten Sensitif?
Perusahaan Meminta Maaf dan Komitmen untuk Menyelesaikan Ganti Rugi
Perwakilan dari CV Yasindo Multi Pratama, Umar Chalik, menyampaikan permohonan maaf atas insiden tumpahan cairan kimia yang tidak terduga tersebut. "Kami meminta maaf atas kejadian ini, ini di luar dugaan kami.
Tidak ada kesengajaan dalam kejadian ini," kata Umar. Ia juga memastikan perusahaan akan bertanggung jawab dan berkomitmen untuk menyelesaikan ganti rugi kepada para korban sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ganti Rugi yang Belum Memadai
Insiden tumpahan cairan kimia di KBB ini memunculkan ketidakpuasan di kalangan banyak korban. Meskipun perusahaan bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi, banyak pihak merasa nominal tersebut jauh dari cukup untuk menutupi kerusakan yang dialami.
Baca Juga: Keyskiskie Viral di TikTok, Siapa Dia dan Mengapa Jadi Sorotan?
Oleh karena itu, meskipun ada beberapa korban yang sudah menerima ganti rugi, banyak yang berharap proses ini bisa diselesaikan dengan lebih adil, terutama bagi mereka yang mengalami kerusakan berat pada kendaraan mereka.***
Artikel Terkait
Fenomena Viral Baby Putie dan Syakirah, Bagaimana Media Sosial Menyebarkan Konten Sensitif?
Peran Strategis Kantor FSPMI Purwakarta dalam Mendukung Perjuangan Buruh
Keyskiskie Viral di TikTok, Siapa Dia dan Mengapa Jadi Sorotan?
KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto, Satgas Cakra Buana PDIP Siaga di Lokasi
Hasto Kristiyanto Jadi Sorotan! Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Johnny Wong, Ayah Baim Wong Berfoto Bersama Yasser Arafat
Konsolidasi Perdana 2025, FSPMI Bekasi Perjuangkan UMSK Kembali Hadir
KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap dan Obstruction of Justice
Baby Putie Viral, Siapa Dia dan Mengapa Namanya Jadi Perbincangan?
Ayah Baim Wong Dimakamkan di TPU Sirna Sari Purwakarta