Cara dan Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Listrik PLN 2025

photo author
- Jumat, 20 Desember 2024 | 10:45 WIB
Diskon tarif listrik 50 persen pada 2025 bertujuan melindungi daya beli masyarakat dari kenaikan PPN. (PLN)
Diskon tarif listrik 50 persen pada 2025 bertujuan melindungi daya beli masyarakat dari kenaikan PPN. (PLN)

PURWKARTA ONLINE - Pemerintah resmi mengumumkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan PLN.

Diskon ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA.

Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025.

Diskon berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

Baca Juga: Mau Saldo DANA Kaget? Klaim Gratis Rp270.000 di Hari Jumat, Begini Caranya!

Pelanggan tidak perlu repot mendaftar karena sistem digital PLN akan menerapkan diskon secara otomatis.

Berikut rincian cara dan syaratnya:

Kategori Pelanggan:

- Daya 450 VA.

- Daya 900 VA.

- Daya 1.300 VA.

- Daya 2.200 VA.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 4 Desember 2024

Cara Mendapatkan Diskon

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PLN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X