PURWAKARTA ONLINE - Letkol Inf Lizardo Gumay menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus perselingkuhan dengan istri seorang dokter.
Kasus yang mencoreng karir militernya ini membuatnya dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Kodim 1408/Makassar dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut ini adalah update terbaru mengenai kasus ini dan apa yang akan terjadi selanjutnya.
Kasus Perselingkuhan yang Menghebohkan
Perselingkuhan Letkol Inf Lizardo Gumay dengan istri seorang dokter menjadi isu hangat di kalangan publik.
Baca Juga: Babe Haikal Tak Larang Jual Alkohol, Tegaskan Sertifikasi Halal Bukan Untuk Mengislamkan Indonesia
Kasus ini bukan hanya mengguncang dunia militer, tetapi juga mencoreng reputasi perwira TNI yang selama ini dikenal tegas dan profesional.
Menurut informasi yang beredar, Letkol Lizardo terpergok sedang menjalin hubungan terlarang dengan istri dokter tersebut, yang akhirnya mengarah pada pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Pencopotan dari Jabatan Dandim Makassar
Akibat dugaan perselingkuhan ini, Letkol Inf Lizardo Gumay dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Kodim 1408/Makassar.
Pihak Kodam XIV/Hasanuddin mengonfirmasi bahwa pencopotan ini dilakukan untuk memfasilitasi pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Letkol Lizardo.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 8 Anggota NII yang Sedang Siapkan Pasukan Militer di Sumatera dan Jawa
Kapendam XIV/Hasanuddin, Letkol Arm Gatot Awan Febrianto, menjelaskan bahwa setiap pelanggaran yang melibatkan prajurit TNI akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Status Tersangka dan Proses Hukum
Artikel Terkait
Srikandi Viral 7 Menit, Penasaran Netizen dan Mengintai Phishing
Link Video Srikandi Viral 7 Menit Jadi Trending, Warganet Hati-Hati Phishing
Letkol Lizardo Gumay, Karier Cemerlang yang Runtuh Akibat Skandal Perselingkuhan
Kisah Dokter JA Mengungkap Perselingkuhan Istri dengan Letkol Lizardo Gumay
Letkol Lizardo Gumay, Dari Komandan Kodim ke Meja Hijau
Agus Joko Pramono: Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029 yang Memiliki Segudang Pengalaman dan Prestasi
Gusrizal Sepakat Dewas KPK Ibarat Macan Ompong: Perlukah Revisi UU KPK?
Manfaat Sayur Kailan untuk Kesehatan: Superfood Hijau yang Wajib Dikonsumsi
Densus 88 Tangkap 8 Anggota NII yang Sedang Siapkan Pasukan "Militer" di Sumatera dan Jawa
Babe Haikal Tak Larang Jual Alkohol, Tegaskan Sertifikasi Halal Bukan Untuk Mengislamkan Indonesia