Nasib Letkol Inf Lizardo Gumay: Dicopot Dari Jabatan Dandim Makassar Karena Kasus Perselingkuhan

photo author
Reza Ainudin, Purwakarta Online
- Sabtu, 23 November 2024 | 22:35 WIB
Letkol Inf Lizardo Gumay (X @kodim0303)
Letkol Inf Lizardo Gumay (X @kodim0303)

PURWAKARTA ONLINE - Letkol Inf Lizardo Gumay menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus perselingkuhan dengan istri seorang dokter.

Kasus yang mencoreng karir militernya ini membuatnya dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Kodim 1408/Makassar dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut ini adalah update terbaru mengenai kasus ini dan apa yang akan terjadi selanjutnya.

Kasus Perselingkuhan yang Menghebohkan

Perselingkuhan Letkol Inf Lizardo Gumay dengan istri seorang dokter menjadi isu hangat di kalangan publik.

Baca Juga: Babe Haikal Tak Larang Jual Alkohol, Tegaskan Sertifikasi Halal Bukan Untuk Mengislamkan Indonesia

Kasus ini bukan hanya mengguncang dunia militer, tetapi juga mencoreng reputasi perwira TNI yang selama ini dikenal tegas dan profesional.

Menurut informasi yang beredar, Letkol Lizardo terpergok sedang menjalin hubungan terlarang dengan istri dokter tersebut, yang akhirnya mengarah pada pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Pencopotan dari Jabatan Dandim Makassar

Akibat dugaan perselingkuhan ini, Letkol Inf Lizardo Gumay dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Kodim 1408/Makassar.

Pihak Kodam XIV/Hasanuddin mengonfirmasi bahwa pencopotan ini dilakukan untuk memfasilitasi pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Letkol Lizardo.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 8 Anggota NII yang Sedang Siapkan Pasukan Militer di Sumatera dan Jawa

Kapendam XIV/Hasanuddin, Letkol Arm Gatot Awan Febrianto, menjelaskan bahwa setiap pelanggaran yang melibatkan prajurit TNI akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Status Tersangka dan Proses Hukum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X