Polres Subang Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba, 13 Tersangka Diamankan

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Jumat, 19 April 2024 | 19:48 WIB
Polres Subang gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Jumat 19 April 2024. (Foto: Dok. Polres Subang)
Polres Subang gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Jumat 19 April 2024. (Foto: Dok. Polres Subang)

Purwakarta Online - Polres Subang, Polda Jawa Barat, mencatat pencapaian gemilang dalam mengungkap sepuluh kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Subang.

Dalam rentang waktu Maret hingga April 2024, Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap 13 tersangka terkait kasus tersebut.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam memberantas kejahatan narkotika.

"Ini adalah bukti komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami," ujar AKBP Ariek.

Baca Juga: Terima Surat Mandat dan Dukungan Jadi Bupati dari Partai Demokrat, Irwan P Abdurrachman: Siap Wujudkan Purwakarta Bahagia

Adapun para tersangka yang berhasil diamankan memiliki beragam latar belakang, mulai dari pengangguran hingga pedagang.

Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak mengenal batasan profesi. 

Selama operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, antara lain 47,4 gram sabu-sabu, 21,54 gram ganja kering, 1.050 butir obat, serta peralatan seperti handphone dan timbangan digital.

Total nilai barang bukti mencapai Rp. 326.000.

Baca Juga: DPD Partai Demokrat Dukung Irwan P Abdurachman Jadi Bupati Purwakarta

Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa kecamatan, seperti Pagaden, Ciasem, Subang Kota, Blanakan, Kalijati, Pusakanagara, Pagaden, dan Pamanukan.

"Kami terus memantau dan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah kami," tegas AKP Heri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Subang juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kejahatan narkoba kepada Satres Narkoba setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X