Web Whatsapp, fitur blur untuk melindungi privasi pengguna kontak WA

photo author
- Jumat, 3 Juni 2022 | 00:24 WIB
Ilustrasi WhatsApp. Dalam fitur baru WhatsApp 2022, pengguna sudah bisa kirim File dengan ukuran besar, dari yang sebelumnya terbatas 100 MB menjadi 2 GB. (Thomas Ulrich dari Pixabay )
Ilustrasi WhatsApp. Dalam fitur baru WhatsApp 2022, pengguna sudah bisa kirim File dengan ukuran besar, dari yang sebelumnya terbatas 100 MB menjadi 2 GB. (Thomas Ulrich dari Pixabay )

Purwakarta Online - Inilah cara buat tampilan chat di aplikasi pesan instan WhatsApp (WA) agar terlihat blur di WhatsApp Web.

Fitur ini belum diketahui banyak pengguna WA adalah, tampilan riwayat percakapan pada WA bisa dibuat blur atau diburamkan.

Perlu diketahui, fitur ini sangat bermanfaat untuk menjaga dan melindungi privasi data pengguna kontak WA apabila menggunakan tampilan screenshot atau tangkap layar.

Jangan anda bayangkan jika efek buram atau blur membutuhkan editing tools tambahan seperti Paint atau bahkan Adobe Photoshop. Namun cara itu tentu sangat merepotkan.

Baca Juga: Purwakarta Kembali Raih Predikat WTP dari BPK RI 7 Kali Berturut!

Dikutip PurwakartaOnline.com dari beritaDIY.Pikiran-rakyat.com, Cara Membuat Pesan Blur di WhatsApp Web Agar Tampilan Chat WA Bisa Buram.

Kalau tidak ingin repot menggunkan cara lama, simak di sini bagaimana cara menggunakan fitur blur chat WA pada WhatsApp Web.

Sayangnya, fitur ini hanya tersedia untuk versi WhatsApp Web saja sedangkan untuk versi mobile atau HP fitur blur bisa digunakan menggunakan editing tools yang disediakan dari perangkat.

Ikuti panduan di bawah ini untuk menggunakan efek blur pada tampilan chat WA di WhatsApp Web

1. Login ke akun WhatsApp Web di alamat https://web.whatsapp.com/

2. Pastikan masuk menggunakan Google Chrome agar mendukung fitur yang akan digunakan

3. Kemudian ketikkan kata kunci “privacy extension for whatsapp web” pada kolom pencarian Google

Baca Juga: Biodata dan Profil Camille Vasquez, Pengacara Johnny Depp Yang Tidak Memiliki Medsos!

4. Klik link paling atas atau hasil pencarian teratas

5. Kemudian pilih “Add to Chrome”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X