PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Konflik dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memanas setelah pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 karena aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menteri Keuangan AS Scott Bessent tidak tinggal diam dan menyebut langkah Indonesia sebagai "hambatan non-tarif."
Bessent bahkan mengancam akan membalas dengan kebijakan tarif resiprokal.
"Jika Anda menetapkan tarif tertentu, kami akan melakukan hal yang sama," tegasnya dalam wawancara dengan Fox News.
Baca Juga: Bacaan Sholat Tarawih dan Witir Lengkap dengan Do'anya
Ancaman ini membuat hubungan dagang kedua negara di ujung tanduk.
Namun, setelah perundingan alot, pemerintah Indonesia dan Apple akhirnya mencapai kesepakatan.
Melalui skema ketiga, Apple akan membangun pusat pelatihan dan pengembangan di Indonesia, alih-alih mendirikan pabrik.
"Ini solusi terbaik untuk kedua belah pihak," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Meski MoU telah ditandatangani, izin edar iPhone 16 masih belum terlihat.
Sertifikasi Postel dan TKDN juga belum terdaftar.
"Kita masih menunggu proses administrasi," ujar Agus.
Dengan demikian, meski iPhone 16 sudah di depan mata, masyarakat Indonesia masih harus bersabar.