PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Setelah melalui proses diskusi yang panjang, pemerintah Indonesia dan Apple akhirnya mencapai kesepakatan terkait aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kesepakatan ini membuka jalan bagi penjualan resmi iPhone 16 di Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkapkan bahwa perundingan berlangsung alot.
"Kedua pihak sama-sama berupaya menjaga kepentingannya," kata Agus dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).
Apple memilih skema ketiga, yaitu membangun pusat pelatihan dan pengembangan di Indonesia, alih-alih mendirikan pabrik.
Dengan skema ini, Apple menjadi satu-satunya brand yang diizinkan menjual ponsel impor tanpa harus memenuhi kewajiban membangun pabrik di Indonesia.
"Ini langkah win-win solution," tambah Agus.
Namun, meski MoU telah ditandatangani, izin edar iPhone 16 masih belum terlihat.
Baca Juga: Viralnya Video Salsa Guru Matematika di SD Negeri Jember, Begini Kronologinya!
Menurut Dirjen Infrastruktur Digital Kominfo Wayan Toni, Apple belum mendaftarkan sertifikasi Postel untuk iPhone 16.
"Setahu saya belum," ujar Wayan saat dihubungi media.
Sementara itu, di laman distributor resmi iBox, belum ada tanda-tanda iPhone 16 bisa dipesan.
Jadwal peluncuran resmi pun masih menjadi teka-teki.