PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia akibat aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi sorotan utama pemerintah Amerika Serikat (AS).
Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyebut langkah Indonesia sebagai "hambatan non-tarif" yang berbahaya bagi perdagangan internasional.
Dalam wawancara eksklusif dengan Fox News, Bessent mengungkapkan kekesalannya.
"Itu disebut non-tariff barriers. Saya sampaikan, itu sama bahayanya dengan aturan tarif tinggi," ujarnya pada 13 Februari 2025.
Baca Juga: Bacaan Sholat Tarawih dan Witir Lengkap dengan Do'anya
Ia bahkan mempertanyakan mengapa Indonesia bisa memberlakukan aturan tersebut, padahal AS memberikan akses penuh ke pasar mereka.
Bessent menegaskan bahwa Presiden Donald Trump sangat mewaspadai hambatan non-tarif seperti ini.
Kasus Apple yang kesulitan memasarkan iPhone 16 di Indonesia menjadi contoh nyata.
"Kami sudah menyiapkan 'senjata' untuk melawan praktik seperti ini," ancamnya.
Baca Juga: Bu Guru Salsa Joget Tanpa Busana, Video Viral Guru SD Negeri di Jember Berbau Manipulasi
Menurut Bessent, Kementerian Perdagangan dan Keuangan AS telah melakukan studi mendalam untuk memberikan Trump "amunisi" yang dibutuhkan.
"Presiden Trump siap menciptakan persaingan yang adil," tegasnya.
Meski demikian, pemerintah Indonesia dan Apple akhirnya menemui titik temu.
Kedua pihak menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada 25 Februari 2025, yang membuka jalan bagi penjualan iPhone 16 di Tanah Air.