tekno

Apple Diminta Patuhi Aturan Perlindungan Konsumen di Indonesia

Jumat, 6 Desember 2024 | 10:24 WIB
Ilustrasi logo perusahaan Apple | Meski Kemenperin menyebut angkanya meningkat 10 kali lipat dari penawaran sebelumnya dari Apple di angka USD10 juta (untuk pembangungan pabrik komponen di Bandung), mereka enggan terburu-buru menerimanya. (Unsplash/Zhiyue)

Salah satunya, perangkat tidak bisa digunakan karena nomor IMEI tidak terdaftar.

"Layanan purnajual akan lebih terjamin jika membeli gawai yang dijual secara resmi," kata Heru.

Baca Juga: Kehilangan Jati Diri! Sinopsis Unknown, Petualangan Liam Neeson Mencari Identitas Asli

Aturan TKDN 35%

Selain perlindungan konsumen, Apple juga harus memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Saat ini, minimal TKDN untuk produk yang dijual di Indonesia adalah 35 persen.

Aturan TKDN menunjukkan bahwa Indonesia mendukung investasi asing.

Namun, kontribusi lokal tetap harus diperhatikan.

Baca Juga: Jenis-Jenis Bansos yang Cair di Desember 2024, Apa Saja?

Perlindungan untuk Konsumen

Heru menegaskan, Apple harus memberikan kesetaraan dalam pasar.

Dengan mematuhi aturan yang berlaku, konsumen akan terlindungi.

Perusahaan juga akan lebih mudah membangun kepercayaan di pasar Indonesia.

Dengan memenuhi aturan, Apple bisa memberikan produk berkualitas tanpa melanggar regulasi.***

Halaman:

Tags

Terkini

Spesifikasi Singkat dan Lengkap Vivo X300 Ultra

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:10 WIB