Salah satunya, perangkat tidak bisa digunakan karena nomor IMEI tidak terdaftar.
"Layanan purnajual akan lebih terjamin jika membeli gawai yang dijual secara resmi," kata Heru.
Baca Juga: Kehilangan Jati Diri! Sinopsis Unknown, Petualangan Liam Neeson Mencari Identitas Asli
Aturan TKDN 35%
Selain perlindungan konsumen, Apple juga harus memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Saat ini, minimal TKDN untuk produk yang dijual di Indonesia adalah 35 persen.
Aturan TKDN menunjukkan bahwa Indonesia mendukung investasi asing.
Namun, kontribusi lokal tetap harus diperhatikan.
Baca Juga: Jenis-Jenis Bansos yang Cair di Desember 2024, Apa Saja?
Perlindungan untuk Konsumen
Heru menegaskan, Apple harus memberikan kesetaraan dalam pasar.
Dengan mematuhi aturan yang berlaku, konsumen akan terlindungi.
Perusahaan juga akan lebih mudah membangun kepercayaan di pasar Indonesia.
Dengan memenuhi aturan, Apple bisa memberikan produk berkualitas tanpa melanggar regulasi.***