PURWAKARTA ONLINE - Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru Sutadi, menegaskan pentingnya Apple mematuhi aturan di Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam diskusi di Jakarta, Kamis (6/12).
Heru menyoroti hak-hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia menegaskan bahwa konsumen berhak atas informasi yang jelas dan benar terkait produk atau layanan.
Baca Juga: BLT Dana Desa Ciracas Cair, 24 KPM Terima Bantuan Terakhir Tahun 2024
Nomor IMEI Wajib Terdaftar
Salah satu syarat penting adalah nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
IMEI harus terdaftar agar perangkat bisa digunakan di Indonesia.
Perangkat juga harus diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT).
Uji ini memastikan ponsel aman dari segi kesehatan dan teknologi.
Baca Juga: ALUR FILMNYA SERU! Sinopsis Unknown, Perjuangan Berat Liam Neeson Mencari Identitasnya
Pentingnya Layanan Purnajual
Heru menambahkan, layanan purnajual menjadi hal penting bagi konsumen.
Jika membeli perangkat ilegal, konsumen berpotensi dirugikan.