PURWAKARTA ONLINE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi telah menerima surat permintaan pertemuan dari Apple Inc., raksasa teknologi asal Amerika Serikat.
Permintaan pertemuan ini diajukan setelah produk terbaru Apple, iPhone 16, dilarang beredar di Indonesia.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A.
Cahyanto, surat tersebut menyatakan keinginan Apple untuk bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Pertemuan ini bertujuan menjelaskan posisi Apple terkait larangan tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Ancam Blokir iPhone 16, CEO Apple Tak Lagi Sebut Nama Indonesia?
Alasan Larangan Beredar
Larangan beredarnya iPhone 16 di Indonesia berhubungan dengan janji investasi Apple sebesar Rp 1,7 triliun.
Hingga saat ini, Apple belum sepenuhnya merealisasikan komitmen tersebut.
Eko menyatakan bahwa investasi ini penting untuk memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia.
TKDN adalah standar yang wajib dipenuhi untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) agar dapat dijual secara legal di Indonesia.
Baca Juga: 1462 Orang PTPS Dilantik untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Purwakarta
Kewajiban Apple untuk TKDN
Apple telah memilih skema inovasi dalam negeri untuk memenuhi syarat TKDN 40 persen.