Namun, proses perpanjangan sertifikasi TKDN masih tertunda.
Penyebabnya adalah belum terpenuhinya investasi Apple yang saat ini masih kurang Rp 291 miliar dari target Rp 1,7 triliun.
Pemerintah terus mendorong Apple untuk meningkatkan komponen lokal dalam produknya di Indonesia.
Dengan adanya investasi, Apple diharapkan mampu menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKN) yang berdampak positif bagi industri dalam negeri.
Baca Juga: Samsung Galaxy Z Flip 6: Smartphone Lipat Terbaik di 2024
Penegasan dari Pemerintah
Eko menegaskan bahwa pertemuan dengan Apple sangat mungkin terjadi.
Namun, pemerintah tetap meminta agar Apple mempercepat realisasi investasinya.
“Prinsipnya, kita dorong mereka untuk mempercepat realisasi kebutuhan investasi,” ujar Eko.
Kemenperin berharap realisasi investasi ini akan segera diselesaikan.
Tanpa pemenuhan syarat TKDN, iPhone 16 tetap dilarang beredar di pasar Indonesia.***
Artikel Terkait
Bedah Kamera OPPO Find X5 Pro 5G. Saingi iPhone?
iOS 16 Akan Rilis, Hanya untuk Iphone 8 Keatas!
iOS 16 di iPhone 8? Bisa!
Cara menghemat penyimpanan iPhone tanpa hapus foto!
Biaya servis baterai iPhone di AS naik 20 dolar tahun 2023!
Analis yakini Apple tidak lagi rilis iPhone SE!
iPad Mini 2024: Lebih Kecil dari iPad, Lebih Kuat dari iPhone
Mentri Perindustrian Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia: Alasan dan Dampaknya
iPhone 16 Dilarang Diperjualbelikan Di Indonesia?
Pemerintah Ancam Blokir iPhone 16, CEO Apple Tak Lagi Sebut Nama Indonesia?