tekno

Indonesia Larang Penjualan Google Pixel dan iPhone 16 Karena Tidak Penuhi Syarat TKDN

Senin, 4 November 2024 | 09:05 WIB
Meski penggemar iPhone di Indonesia sudah menantikan kehadiran iPhone 16, distributor resmi masih memilih sikap wait and see, mereka menunggu kepastian regulasi dan strategi pasar sebelum meluncurkan produk ini. (Foto/Digimap)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan larangan penjualan untuk ponsel Google Pixel.

Hal ini dilakukan karena Google belum memenuhi ketentuan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Aturan ini mengharuskan 40 persen suku cadang ponsel diproduksi di dalam negeri.

Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Perindustrian.

Larangan berlaku setelah sebelumnya pemerintah juga melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Baca Juga: Samsung Galaxy Z Flip 6: Upgrade Menarik untuk Pecinta Gadget

Pentingnya TKDN dalam Mendorong Investasi

Kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan investasi di sektor teknologi.

Pemerintah ingin menarik perusahaan asing agar berkontribusi dalam industri lokal.

Caranya, dengan mengharuskan sebagian komponen ponsel diproduksi di dalam negeri.

"Selama produk-produk itu tidak memenuhi skema yang ditetapkan, mereka tidak bisa dijual di Indonesia," ujar juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, dalam jumpa pers pada Kamis (31/10).

Baca Juga: Ulasan Lengkap Samsung Galaxy Z Flip 6: Perubahan Signifikan atau Hanya Gimik?

Google Pixel dan iPhone 16 Tidak Memenuhi Aturan

Menurut Kementerian Perindustrian, ponsel Google Pixel belum memperoleh sertifikat TKDN.

Halaman:

Tags

Terkini