Diperkirakan Pilkada Purwakarta 2024 perlu Rp48 miliar!

photo author
- Senin, 23 Mei 2022 | 14:54 WIB
Foto : Gedung DPRD Purwakarta/net
Foto : Gedung DPRD Purwakarta/net

Baca Juga: Profesor Bambang mengaku empat kali menolak cinta Vanessa Angel!

Menurutnya, anggaran Pilkada 2024 mengalami penyesuaian dengan adanya edaran dari KPU RI tentang honorarium tenaga Ad-Hoc yang disesuaikan dengan beban kerja yang cukup tinggi.

"Termasuk juga adanya dana protokol Covid-19 yang pada Pilkada tahun 2008 tidak ada. Pada tahun 2024 nanti terdapat dana khusus protokol Covid-19. Sekaligus ada beberapa poin lain yang harus disesuiakan sehingga dana Pilkada mengalami kenaikan," kata Ramlan.

Sementara, berkaitan dengan urgensi adanya Perda dana cadangan Pemilu, ia mengatakan hal itu berkaitan dengan situasi pandemi yang mengharuskan adanya refocusing anggaran, sehingga berpengaruh terhadap keuangan negara.

Baca Juga: 102 Daftar Pinjaman Online Fintech berizin resmi OJK 2022

"Selain tahapan pilkada yang relatif sebentar lagi akan segera digelar dan masa jabatan bupati purwakarta yang akan habis pada september 2023 mendatang. Kita juga melihat bahwa Pemprov serta beberapa kabupaten dan kota di Jawa Barat sudah memiliki Perda tersebut," ujarnya seraya memprediksi bahwa kompleksitas Pilkada 2024 akan lebih kompleks dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya.

Di sisi lain, jajaran Bawaslu Kabupaten Purwakarta tengah mengkaji dan menghitung jumlah kebutuhan dana untuk gelaran Pilkada Purwakarta 2024 mendatang.

"Untuk Pilkada Jabar atau Pilgub, kita sudah mengajukan sekitar 26 miliar dan untuk Pilkada Purwakarta masih kita kaji dan secepatnya akan kita ajukan, mudah-mudahan siang ini bisa selesai. Perkiraan kita, kebutuhannya diangka 16 sampai 18 miliar," kata Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos melalui sambungan selulernya.***

Baca Juga: Fauzan Nurhikmah petani asli ikut MOKA 2022 dikonfirmasi KTNA Kiarapedes

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Sinar Jabar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X