Jadi kesimpulannya, menurut Guru Gembul, pacaran itu adalah bagian dari Syariat Islam.
Baca Juga: Kecewa tidak terpilih jadi Ketua LPM, Tatang Johari tagih balik amplop 'Money Politic'-nya!
Namun di sisi lain, Guru Gembul juga mengakui jika pada saat ini, istilah pacaran tersebut tidak berjalan sebagaimana yang ia gambarkan tadi.
Pacaran yang berlaku saat ini tidak melalui khitbah, tapi berjalan hanya diantara dua orang, pria dan wanita yang bersangkutan saja.
Padahal disebutkan, jika seorang wanita itu adalah milik walinya, sebelumnya ada yang menikahi.
Jadi Proses lamaran itu, bukan hanya kesepakatan antara pria langsung dengan wanita yang ia lamar, tetapi pria tersebut harus 'meminta' kepada wali dari wanita yang ingin ia nikahi.
Ditambah lagi perilaku menyimpang yang cukup mengkhawatirkan, banyak yang 'pacaran' itu melakukan tindakan yang diharamkan.
Namun Guru Gembul mengatakan bahwa ia tetap tidak sependapat dengan pengharaman pacaran oleh Ustad Abdul Somad.
Menurutnya, pacaran sebenarnya tidak haram, tetapi perilaku yang haram tetap haram baik dilabeli pacaran ataupun tidak.
Guru Gembul lebih fokus pada tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, tidak pada istilah atau 'kata' yang digunakan.
Baca Juga: Diduga BOM BUNUH DIRI, Polsek Astana Anyar Bandung meledak!
Karena menurut Guru Gembul, 'kata' bisa diganti, tetapi substansi tindakannya tetap yang dihukumi.
Guru Gembul lantas memberi contoh, riba pada bank misalnya haram (mungkin ada perbedaan pendapat para ahli), jika riba tersebut haram maka tidak akan menjadi halal dengan cara mengganti kata 'riba' dengan 'bagi hasil'.***