PURWAKARTA ONLINE, Bandung - Guru Gembul sebut pacaran sebagai bagian dari Syariat Islam.
Dalam video YouTube (6 Desember 2022), Guru Gembul mengatakan dirinya tidak sependapat dengan Ustad Abdul Somad yang mengatakan bahwa pacaran itu haram.
Guru Gembul membeberkan alasannya kenapa pacaran ia anggap sebagai syariat Islam.
Dalam Islam ada yang disebut khitbah. Wanita yang sudah menerima lamaran tetapi belum melakukan akad nikah biasa juga disebut dengan tunangan.
Baca Juga: Oknum Paspampres Perkosa Perwira Muda. Panglima TNI, Andika: Itu Tindak Pidana, Pecat!
Karena wanita yang sudah ditunangkan tidak bisa menerima lamaran dari pria lain, maka wanita tersebut harus ditandai.
Tanda tersebut biasanya dibubuhkan pada tangan atau kuku, dengan bahan berupa daun dari tanaman yang disebut 'pacar'.
Kenapa yang ditandai adalah bagian tangan? Karena, kata Guru Gembul, wanita Islam menggunakan pakaian tertutup, hanya bagian tangan yang bisa kelihatan sehari-hari oleh orang lain.
Maka tanda yang terbuat dari tanaman pacar tersebut dipasang di bagian tangan.
Baca Juga: PBNU Gelar Halaqoh Fiqih Peradaban, Fiqih Siyasah dan Kewarganegaraan di Cipulus Purwakarta
Jadi pada intinya, wanita yang sudah ada 'pacar'-nya tidak bisa dikhitbah oleh pria lain.
'Ada pacarnya' adalah tanda sudah dikhitbah. Kemudian kebiasaan membubuhkan akhiran 'an', membuat istilah 'ada pacarnya' menjadi lebih simpel disebut 'pacaran'.
Atau dengan kalimat lain bisa dikatakan, wanita yang pacaran adalah wanita yang sudah di-khitbah.