PURWAKARTA ONLINE – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025.
Program ini memberikan bantuan langsung sebesar Rp600.000 kepada pekerja bergaji rendah untuk periode Juni dan Juli 2025.
Namun, tidak semua pekerja otomatis menerima BSU ini.
Data penerima ditentukan berdasarkan informasi yang dihimpun oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: BRI Gelar Loyalty Poin Cashier 2025, Merchant Berpeluang Menang Mobil Listrik dan Hadiah Mewah
Agar tidak ketinggalan, penting bagi setiap pekerja untuk cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 melalui link resmi berikut:
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif.
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April atau Mei 2025.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK.
- Bukan penerima PKH, Kartu Prakerja, ASN, TNI, atau Polri.
- Bekerja di sektor prioritas seperti buruh pabrik dan guru honorer.
Untuk pekerja yang lolos verifikasi, bantuan akan ditransfer langsung ke rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.
Di wilayah Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sedangkan penerima tanpa rekening bisa mencairkan melalui Kantor Pos dengan menunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay.
Baca Juga: Realme C71 NFC: Smartphone Baterai Super Besar yang Bikin Pengguna Tak Perlu Khawatir Lowbatt
Pantau terus status Anda melalui situs resmi BPJS dan Kemnaker.
Pastikan nomor rekening aktif agar bantuan bisa segera dicairkan.***