PURWAKARTA ONLINE – Kabar gembira bagi para pekerja formal!
Pemerintah memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai dicairkan bulan Juni ini.
BSU diberikan kepada pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Setelah dinyatakan lolos verifikasi, berikut langkah penting untuk pencairan dana BSU:
- Cek status validasi di situs Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika status menunjukkan "Verifikasi Berhasil", dana akan cair dalam 5–10 hari kerja.
- Pastikan nomor rekening aktif dan terdaftar di bank Himbara, BSI, atau melalui PT Pos Indonesia.
Catatan Penting:
- Tidak ada pendaftaran mandiri untuk BSU.
- Hindari situs palsu atau oknum yang menjanjikan bantuan.
- Semua data penerima bersumber dari sistem validasi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Viral! Cikgu Fadhilah terseret skandal video syur, Drama Terabox
BSU 2025 diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Informasi ini valid hingga 21 Juni 2025, dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Untuk informasi resmi, selalu cek:
- bsu.kemnaker.go.id
- sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tetap waspada dan pastikan Anda mendapat informasi dari sumber terpercaya.***